Mengenal Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi Kompas

Reksa Dana Terproteksi atau dikenal dengan Capital Protected Fund (CPF) merupakan jenis reksa dana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal, apabila pemegang unit penyertaan memegang reksa dana tersebut hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi. Secara periodik reksa dana terproteksi juga melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen.

Meski terkesan aman dan karakternya menyerupai deposito, reksa dana ini tidak sepenuhnya bebas dari risiko. Calon investor jenis reksa dana ini perlu memahami lebih lanjut sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Secara kebijakan, reksa dana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksa dana pendapatan tetap, yaitu menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat hutang. Perbedaannya terletak pada cara mekanisme pengelolaannya.

Investor reksa dana terproteksi membeli surat hutang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity), sementara reksa dana pendapatan tetap mengelola secara aktif dan jika diperlukan, bisa melakukan jual beli (trading).

Karena mekanisme pengelolaan dengan cara membeli surat hutang dan memegangnya hingga jatuh tempo itulah, maka “proteksi” terhadap investasi awal dapat dilakukan. Tentu saja dengan catatan bahwa perusahaan yang menerbitkan surat hutang tersebut tidak mengalami gagal bayar.

Namun jika skenario terburuk terjadi, di mana perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar, maka investor tetap bisa kehilangan pendapatan dividen dan atau nilai awal investasinya. Untuk itu, investor perlu lebih memahami karakteristik dan risiko daripada reksa dana terproteksi. 

Karakteristik Reksa Dana Terproteksi
Masa dan Unit Terbatas 
Berbeda dengan reksa dana konvensional, penawaran reksa dana terproteksi sifatnya terbatas baik untuk nominal yang bisa ditawarkan dan juga periode penawarannya. Biasanya setelah mendapat pernyataan efektif, manajer investasi akan membuka masa penawaran reksa dana yang lamanya maksimal 120 hari kerja.

Terkait jumlah unit penyertaan, biasanya juga disesuaikan dengan ketersediaan surat hutang yang menjadi tujuan investasinya. Setelah melewati masa penawaran dan jumlah maksimal unit yang ditawarkan, maka investor tidak bisa lagi melakukan pembelian reksa dana terproteksi.

Adanya Jatuh Tempo
Secara peraturan, sebenarnya reksa dana tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Yang berlaku adalah pada tanggal tersebut manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana tersebut. Pada reksa dana terproteksi, biasanya setelah surat hutang yang menjadi portofolio investasi sudah jatuh tempo, maka manajer investasi biasanya akan membubarkan reksa dana tersebut.

Rencana tanggal pembubaran itulah yang dikenal dengan tanggal “jatuh tempo” pada reksa dana terproteksi. Umumnya tanggal pembubaran reksa dana terproteksi bersamaan atau selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat hutangnya.

Kebijakan untuk melakukan pencairan reksa dana terproteksi sebelum tanggal jatuh tempo berbeda antara manajer investasi yang satu dengan yang lain. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang tidak.

Bagi yang memperbolehkan, jumlah unit yang bisa dicairkan juga terbatas alias tidak bisa seluruhnya. Konsekwensi bagi investor yang melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo adalah kemungkinan hilangnya proteksi atas nilai investasi awal. Sebab penjualan surat hutang menggunakan harga pasar dan jika kebetulan dilakukan pada saat harga turun, maka nilai yang diperoleh juga turun pula.

Adanya Indikasi Return
Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana terproteksi diperbolehkan memberikan indikasi return. Besaran indikasi return ini diperoleh dari bunga / kupon surat hutang setelah dikurangi dengan faktor biaya dan pajak.

Besaran indikasi return ini harus dicantumkan dalam prospektus dan boleh disampaikan kepada calon investor. Namun tetap harus dijelaskan bahwa terdapat risiko-risiko dalam investasi di reksa dana terproteksi.

Risiko Reksa Dana Terproteksi
Risiko daripada reksa dana terproteksi yang wajib diketahui oleh calon investor adalah sebagai berikut:
– Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik): Perubahan kondisi ekonomi dan/atau politik dapat mempengaruhi pergerakan harga surat hutang sebagai contoh perubahan tingkat suku bunga
– Risiko Kredit (Wanprestasi): Risiko yang terjadi karena perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar atau wanprestasi.
– Risiko Pelunasan Lebih Awal: Adanya risiko penurunan harga jika investor melunasi investasinya lebih awal.
– Risiko Perubahan Peraturan: Perubahan dalam perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi hasil investasi sebagai contoh perubahan aturan pajak
– Risiko Industri: Secara spesifik mengacu pada risiko yang berkaitan dengan industri dimana perusahaan penerbit surat hutang tersebut bergerak
– Risiko Likuiditas: mengacu pada kesulitan manajer investasi melakukan pembayaran atas kegiatan pencairan yang dilakukan investornya. Kondisi ini bisa terjadi ketika investor melakukan pencairan sementara surat hutang tidak laku di pasaran.

Dari seluruh risiko di atas, yang perlu menjadi perhatian utama calon investor adalah risiko Kredit atau Wanprestasi. Karena begitu perusahaan penerbit mengalami gagal bayar, maka semua indikasi return dan proteksi atas investasi awal akan hilang.

Penilaian terhadap risiko kredit biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang mendapat izin dari OJK. Hasil penilaian dinyatakan dalam bentuk rating yang dapat dibagi dalam kategori Investment Grade (Layak Investasi) dan Non Investment Grade (Tidak Layak Investasi).

Surat hutang dengan peringkat layak investasi adalah yang peringkatnya AAA, AA, A dan BBB. Sementara yang masuk tidak layak investasi adalah BB, B, CCC, CC, C dan Default.

Reksa Dana Terproteksi hanya boleh berinvestasi pada surat hutang yang masuk kategori layak investasi yaitu minimal BBB. Hanya saja yang perlu diingat, peringkat suatu perusahaan juga bisa berubah sesuai dengan kondisi yang dihadapinya.

Bisa saja suatu perusahaan pada saat melakukan penerbitan surat hutang mendapat peringkat layak investasi, namun dalam perjalanannya mengalami penurunan kinerja sehingga ratingnya diturunkan jadi tidak layak investasi.

Untuk itu, selain rating, sedikit banyak investor juga harus mempelajari perusahaan yang menjadi aset dasar reksa dana terproteksi. Ada baiknya juga untuk meminta laporan keuangan dari perusahaan yang menjadi asset dasar tersebut, sehingga tidak hanya tergantung pada perusahaan manajer investasi atau agen penjual yang melakukan kegiatan pemasarannya.

Reksa dana terproteksi dapat menjadi alternatif investasi untuk investor yang menginginkan produk reksa dana dengan profil yang relatif lebih konservatif.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Artikel ini dimuat di Kompas Online 23 Mei 2018 Mengenal Reksa Dana Terproteksi

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

Belajar Reksa Dana : www.ReksaDanaUntukPemula.com

Sumber Gambar : Kompas Online

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s