Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir penyampaian SPT 2018 bagi Wajib Pajak Perorangan. Cara paling praktis dan mudah adalah secara elektronik melalui situs DJPOnline.pajak.go.id. Petunjuk dan tata cara untuk pelaporan bisa dengan mudah ditemui di berbagai situs termasuk di website DJP Online itu sendiri. Dan fokus pembahasan kali ini adalah pada pelaporan harta Reksa Dana. Untuk video lengkapnya, silahkan di simak ya.