
25 Nov 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja yg dikenal Omnibus Law cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU.
Selanjutnya pemerintah dan DPR diperintahkan untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu 2 tahun.
Apakah berdampak thd pasar modal?
Omnibus law adalah salah satu sentimen positif yang dianggap sebagai penggerak pasar modal tahun depan
Manfaatnya juga sudah dirasakan secara langsung, yaitu pajak dividen yg tadinya final 10% menjadi 0% dgn syarat direinvestasikan
Lembaga Pengelola Investasi atau dikenal Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia juga sudah terbentuk dan berpartisipasi besar dalam bbrp IPO dan divestasi BUMN konstruksi sehingga sangat meringankan beban hutangnya
Entah kebetulan atau tidak, IHSG juga turun cukup dalam siang ini, sampai 1.44%.

Apakah penurunan ini krn putusan MK? Rasanya masih terlalu cepat utk menyimpulkan demikian Sebab memang regional jg turun.
Kalau baca beritanya lebih krn spekulasi tapering lebih cepat dan data makro China yg kurang baik. Mungkin juga kekhawatiran akan kasus COVID-19 di Eropa yang semakin tinggi dan variasi virus dari Afrika Selatan.
Kalau baca @hariankompas 25 Nov 2021, UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa revisi 2 tahun tersebut
Kalau dalam 2 tahun tidak berhasil, maka UU yg direvisi oleh UU Cipta Kerja menjadi tidak berlaku
Memang perlu ada revisi krn sejak awal memang ada kesalahan ketik di bbrp pasal
Lembaga Pengelola Investasi setahu saya bukan UU yg direvisi, tapi UU baru dan sekalian dimasukkan Yg direvisi itu, salah satunya seperti peraturan pajak dividen.
Kalau ga berlaku, nanti dividen2 yg sudah bebas pajak bisa dipajakin kembali. Tentu investor ga mendukung bukan??
Dan seandainya jika balik ke aturan lama dimana Dividen kena pajak 10% apakah akan membuat pasar modal negatif? Rasanya tidak, sebab dividen yield biasanya kecil.
Jadi investor lebih fokus sama capital gainnya. Apalagi trader yg daytrade..
Kalau saya simpulkan
– UU Cipta Kerja masih berlaku 2 tahun
– Yg langsung terkait pasar modal, hanya dividen saja dan bukan penggerak pasar
– Sudah pasti DPR dan Pemerintah akan gerak cepat melakukan perintah MK
– Penekanan MK adalah pada revisi krn memang ada poin yg salah ketik, bukan pasal tertentu dibatalkan
Seharusnya tidak akan berdampak negatif terhadap pasar modal dalam misalkan membuat laba bersih perusahaan turun Tapi secara sentimen, bersifat negatif.
Namanya juga sentimen, datangnya cepat, perginya juga cepat. Bisa berubah dgn cepat juga
Semoga bermanfaat