Kendaraan, Properti Tempat Tinggal, Emas Perhiasan, Utang Piutang juga termasuk dalam Harta yang perlu dilaporkan dalam SPT.
Apabila pembelian dilakukan menggunakan fasilitas pinjaman seperti Kredit Kepemilikan Kendaraan, Kredit Kepemilikan Rumah / Apartement, maka atas pinjaman ini juga perlu dilaporkan dalam SPT.
Langkah-langkah Pelaporannya sebagai berikut
File Excel https://1drv.ms/x/s!AqGLEdnaA8lxgwGac2JjsuoV93W3?e=AQQLgf