Ada artikel di Bloomberg tentang pajak dan Kripto di Amerika Serikat
Dana masyarakat yg sudah nyangkut di kripto karena nilainya sudah nol dan atau perusahaannya bangkrut, kini masih harus bayar pajak lagi
Sudah jatuh, tertimpa tangga, dicopet pula
Seperti apa ceritanya dan bagaimana di Indonesia?