Ada 3 jenis SPT untuk Wajib Pajak Perorangan:

– 1770 SS: Penghasilan < Rp 60 juta per tahun
– 1770 S: Penghasilan > Rp 60 juta per tahun
– 1770: Menjalankan kegiatan usaha

Dari 3 jenis tersebut, mana yang paling cocok untuk investor pasar modal yang full time hanya investasi?

Untuk akses SPT 1770 SS

Ke website DJP Online
Pilih Lapor –> Efiling
Pada 3 pertanyaan pilih Tidak – Tidak – Ya

Untuk akses SPT 1770 S

ke Website DJP Online
Pilih Lapor –> Efiling
Pada 3 pertanyaan pilih Tidak – Tidak – Tidak

Untuk akses SPT 1770

Ke Website DJP Online
Pilih Lapor –> Eform
Pertanyaan pertama Pilih Ya
Apabila anda menjawab Tidak – Tidak – Tidak, maka akan muncul SPT 1770 S dalam bentuk Eform

Pada pada halaman berikutnya akan ditanyakan
Tahun Lapor Pajak : bisa pilih 2024 untuk pelaporan SPT tahun ini
Status SPT : Normal atau Pembetulan
Normal jika ini pengisian pertama kali (angka 0). Pembetulan jika merupakan perbaikan, muncul angka 1, 2, dstnya.

Setelah klik unduh formulir, Wajib Pajak akan terjadi download file PDF dan Kode yang dikirim ke Email / Nomor HP nantinya menjadi kode untuk langkah terakhir submit SPT 1770.
Berbeda dengan file PDF biasa, untuk membuka file ini tidak boleh double klik.

Tapi ke Folder Download –> Klik Kanan –> Open With Adobe Acrobat Reader

Dengan cara ini baru file bisa dibuka. Prosedur ini hanya ada di Eform, kalau Efiling tidak ada.

Pertanyaannya dari 3 SPT di atas, mana yang paling cocok untuk investor pasar modal?

Kata kuncinya adalah bukti potong pajak. Apakah wajib pajak masih mendapat bukti potong pajak dari tempat dia bekerja atau pengguna jasanya?

Jika ada 1770 S / 1770
Jika tidak, 1770 SS / 1770

1770 S adalah SPT untuk karyawan penghasilan tahunan > Rp 60 juta
Namanya karyawan, akan dapat bukti potong pajak dari tempat kerja. Bukti potong pajak tersebut selanjutnya perlu diinput dalam SPT dan menjadi mandatory secara sistem untuk menyelesaikan proses pengisian SPT 1770 S.

1770 SS adalah SPT untuk karyawan yang penghasilan tahunan < Rp 60 juta
Biasanya ini sektor informal / usaha kecil sehingga belum tentu ada bukti potong, lagipula penghasilan segitu tidak kena pajak. Sehingga bukti potong pajak tidak menjadi mandatory dalam proses pengisian SPT.

Tapi kelemahan dari SPT 1770 SS adalah harta tidak bisa dirinci. Apabila anda memiliki saham, obligasi, reksa dana, properti, dan sebagainya, semuanya dijadikan 1 tanpa bisa dirinci. Meski sudah pensiun sekalipun, dari aset anda masih ada penghasilan sehingga tidak praktis.

Untuk SPT 1770, format hartanya sama dengan 1770 S. Semua harta bisa dirinci sehingga memudahkan apabila ada pemeriksaan pajak. Apabila anda memiliki saham, obligasi, reksa dana, kripto dan sebagainya, atas harta tersebut bisa dirinci satu per satu sehingga memudahkan evaluasi.

Perlu diketahui bahwa SPT 1770 digunakan untuk wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha. Apabila usaha anda hanya investasi pasar modal saja, maka bagian usaha bisa dikosongkan. Tapi di bagian terakhir terdapat kolom lampiran omset usaha yang harus diunggah yang bersifat wajib.

Untuk itu, wajib pajak perlu menyiapkan file PDF untuk di upload dalam proses akhir. Bisa saja file berisi 1 halaman PDF dengan tulisan Tidak Ada Usaha atau file terkait investasi seperti saldo atau transaksi yang diupload. Karena masih free format, bisa apa saja.

Untuk anda yang 100% penghasilannya dari pasar modal, maka SPT 1770 adalah yang paling cocok.
Bagi yang masih ada pekerjaan, bisa SPT 1770.

Semoga bermanfaat

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Rudiyanto
  2. avatar Stevano
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Rudiyanto
  5. avatar Rudiyanto