Dalam kesempatan ini, saya ingin mengucapkan selamat hari raya imlek bagi yang merayakan. Semoga semua mendapat kemudahan rezeki dan segala keinginan yang baik bisa terlaksana.
TAHUN 2011 yang baru saja berlalu, memang bukan merupakan tahun yang ideal bagi reksa dana dalam sisi return, namun jika dilihat dari jumlah investornya, bisa dikatakan meningkat pesat. Data per akhir 2010 yang menunjukkan jumlah investor reksa dana sebanyak 353 ribu kemudian naik menjadi 472 ribu pada akhir November 2011 atau ada sekitar 326 investor reksa dana yang baru setiap hari sepanjang 2011. Ke depan, diperkirakan tren ini masih akan terus berlanjut. Bagi anda yang berminat menjadi investor reksa dana tentu perlu mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan investasi. Apa saja persiapan-persiapan yang sebaiknya dilakukan oleh calon investor reksa dana?
Menjadi investor reksa dana berarti mengubah mindset kita dari yang selama ini menabung dengan hasil yang rendah namun pasti menjadi berinvestasi dengan hasil yang lebih tinggi namun menghadapi risiko penurunan. Risiko penurunan yang dihadapi oleh investor bisa rendah atau tinggi tergantung jenis reksa dana dan kondisi yang berlaku. Bagaimana reaksi kita ketika menghadapi ketidakpastian tersebut sangat menentukan berhasil atau tidaknya investasi yang kita lakukan. Selain itu, ada pula persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Untuk itu, sebelum menjadi investor kita harus melakukan persiapan dengan baik.
Berikut ini adalah 5 persiapan yang harus anda lakukan untuk bisa menjadi investor reksa dana pada tahun 2012 ini:
- Memenuhi syarat administrasi dasar yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tanpa kedua dokumen ini, proses pembukaan rekening, pembelian dan penjualan reksa dana akan menjadi lebih sulit.
- Mempersiapkan kondisi finansial dengan baik. Definisi baik tidaknya kondisi finansial adalah minimal:
- Memiliki dana cadangan minimal senilai 6-12 bulan pengeluaran
- Tidak memiliki angsuran mobil dan rumah yang nilainya lebih dari 30% pendapatan bulanan
- Tidak memiliki hutang kartu kredit / hutang konsumtif lainnya.
- Membuat perencanaan investasi yang komprehensif. Perencanaan yang komprehensif memiliki ciri-ciri antara lain memiliki kejelasan tentang APA tujuan investasi, BERAPA nilai tujuan yang harus dicapai, KAPAN tujuan tersebut harus mencapai dan BAGAIMANA strategi yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan tersebut.
- Menyiapkan strategi investasi reksa dana yang sesuai dengan kemampuan finansial dan rencana investasi. Secara umum strategi investasi reksa dana bisa dilakukan dengan:
- Investasi sekaligus di awal (Lumpsum Investment)
- Investasi berkala secara periodik (Cost Averaging)
- Investasi dengan mempertahankan komposisi investasi (Rebalancing and Diversification)
- Investasi dengan fokus pencapaian tujuan investasi (Dynamic Rebalancing and Averaging)
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita akan cara kerja reksa dana, pemilihan reksa dana yang berkinerja baik dan isu-isu terkait investasi reksa dana itu sendiri. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengambil kursus investasi, belajar dari sumber-sumber yang kompeten seperti tabloid Kontan dan situs www.kontan.co.id ataupun bisa bertanya langsung kepada Manajer Investasi.
Produk reksa dana sendiri berkembang pesat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, isu terkait seperti aturan perpajakan, jenis, potensi hasil investasi juga berkembang dan berbeda dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2012 ini, beberapa hal yang wajib diketahui investor antara lain:
- Aturan perpajakan reksa dana. Sebenarnya hal ini merupakan isu yang sudah ada sejak 2011, namun masih ada sebagian investor masih belum paham. Umumnya terkait pajak, ketentuan yang berlaku antara lain:
- Pendapatan atas keuntungan reksa dana (baik dividen atau capital gain) adalah bukan objek pajak alias tidak perlu membayarkan besaran pajaknya.
- Atas investasi obligasi yang dilakukan oleh reksa dana, dikenakan pajak sebesar 5% hingga 2013 dan 15% pada tahun 2014. Hal ini akan mengurangi potensi return khususnya untuk reksa dana terproteksi, reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran yang komposisi obligasinya besar. Namun pajak ini dibayarkan oleh reksa dana sehingga akan tercermin melalui NAB/Up reksa dana.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya transaksi reksa dana sebesar 10%. Sebenarnya aturan ini juga berlangsung cukup lama, namun kembali penerapannya baru gencar pada 2011 yang lalu. Dengan adanya aturan ini, maka atas segala biaya transaksi yang timbul dari reksa dana baik transaksi pembelian, penjualan ataupun pengalihan, dibebankan lagi PPN 10% yang akan ditanggung oleh investor. PPN ini tidak berlaku bagi reksa dana yang tidak mengenakan biaya transaksi kepada investor.
- Transaksi reksa dana semakin mudah melalui media online. Meski masih belum seluruhnya, beberapa Manajer Investasi dan Bank Agen Penjual mulai mengembangkan sistem transaksi yang meminimumkan dokumen administrasi. Transaksi bisa dilakukan via internet sehingga investor tidak perlu lagi menggunakan faks atau kurir untuk mengantarkan dokumen aslinya. Selain itu, investor juga bisa mengecek perkembangan hasil investasi reksa dana secara online.
- Perubahan aturan tentang penilaian harga wajar yang berlaku di reksa dana. Pembahasan mengenai aturan penilaian harga wajar saat ini masih dalam tahapan diskusi antara regulator dengan pelaku industri. Salah satu pokok pembahasan dalam aturan ini adalah penilaian harga obligasi. Jika dalam peraturan yang lama, penilaian harga obligasi pada reksa dana pasar uang menggunakan harga amortisasi, maka berdasarkan aturan yang baru harus menggunakan harga pasar. Salah satu efek yang mungkin akan terjadi akibat perubahan tersebut adalah membuat harga reksa dana pasar uang menjadi tidak Rp 1000 lagi dan bisa naik turun seperti reksa dana pada umumnya. Efek tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Efek positif, penilaian kinerja reksa dana pasar uang menjadi lebih mudah karena perubahannya bisa diukur dari kenaikan atau penurunan harga. Efek negatifnya, reksa dana pasar uang yang dikenal sebagai instrumen paling berisiko rendah karena amat jarang rugi menjadi bisa rugi. Kedua, harga pasar wajar amat sulit untuk ditentukan karena perdagangan obligasi di Indonesia relatif jarang. Dengan menggunakan harga pasar wajar, ketika terjadi redemption ada kemungkinan, terjadi perbedaan antara harga wajar yang digunakan untuk pencatatan dan harga pasar yang terjadi. Hal ini bisa mengakibatkan pergerakan harga fluktuatif.
- Ekspektasi imbal hasil reksa dana menjadi lebih rendah seiring dengan suku bunga BI rate yang semakin rendah serta ketidakpastian yang terjadi di Eropa dan ketakutan akan perlambatan ekonomi China.
- Prediksi return reksa dana saham sangat tergantung kepada IHSG. Dari hasil pengamatan, rata-rata prediksi analis dan ekonom untuk IHSG berkisar antara 4200 – 4400. Dengan asumsi penutupan akhir tahun adalah 3821.99 maka return untuk saham 2012 diperkirakan berkisar antara 9.89% – 15.12%.
- Prediksi return untuk reksa dana pendapatan tetap tergantung pada yield obligasi pemerintah. Dengan yield obligasi pemerintah yang semakin rendah dan bahkan sudah mencapai rekor terendah dalam sejarah yaitu sekitar 6.3% dan 7.75% untuk obligasi berdurasi 10 dan 25 tahun, maka diperkirakan return reksa dana pendapatan tetap juga akan berada pada kisaran tersebut. Kalaupun ada potensi capital gain, diperkirakan akan sangat sulit untuk mengulang kinerja hingga belasan persen seperti yang terjadi tahun 2011 yang lalu.
- Produk dan variasi baru akan semakin bermunculan. Pertumbuhan jumlah investor yang signifikan memicu para Manajer Investasi berlomba-lomba mendapatkan kepercayaan investor. Caranya adalah dengan mempromosikan produk yang sudah ada atau menerbitkan produk dengan fitur yang unik. Seperti saat ini sudah ada reksa dana saham berbasis dollar, reksa dana dengan fokus pada sektor atau strategi tertentu, dan reksa dana terproteksi yang bisa dijual sebelum jatuh tempo. Ke depan, variasi akan semakin banyak.
Demikian artikel ini saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang.
salam kenal Pa Rudi..
saya mau tanya sedikit..begini Pak apakah ketika kita mau membeli RD fee pembelian merupakan faktor yang harus di prhatikan selain tentunya juga faktor kinerja RD tsb.Karena beberapa hari yg lalu saya mau beli di bank yang besarnya fee pembelian 1-2% sedangkan tiap bulan tabungan yg wajib dibuka di bank tsb kena biaya 12 ribu.Menurut Bapak gimana?
Terimakasih Pak.
LikeLike
selamat siang pak.
saya mau tanya, jika saya ingin berinvestasi di reksadana denga jangka waktu 1 tahun. dan tiap bulan sekitar 100.000 rupiah. bagaimana caranya dan berapa return yang saya dapat pada akhir tahun ? serta apa saja yang harus saya perhatikan ?
LikeLike
@sindhu
Salam Sindhu,
Saran saya kamu harus mencari Manajer Investasi dengan produk reksa dananya bisa menerima setoran Rp 100.000 tersebut. Selanjutnya dari marketing yang bersangkutan akan dijelaskan apa saja yang mesti kamu persiapkan untuk bisa menjadi investor reksa dana.
Kalau return tidak ada yang tahu, bisa untung, bisa juga rugi. Kalau yang pasti2 itu di deposito.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
@uji s
Salam Uji,
Dengan adanya fee, maka Manajer Investasi memiliki dana untuk membangun jaringan pemasaran dan customer service yang bisa melayani nasabah. Dengan fee tersebut pula, kerjasama dengan agen penjual bisa terjalin. Memang juga ada reksa dana yang tidak mengenakan fee, namun jika dibaca lebih teliti, biasanya fee tersebut dikenakan kepada investor dalam bentuk seperti management fee (dibayarkan oleh reksa dana bukan oleh investor).
Jika fee kecil atau tidak ada apakah industri reksa dana bisa berkembang. Bisa saja, tapi pastinya lebih lambat. Namun, dengan adanya fee diharapkan manajer investasi dan agen penjual bisa memberikan pelayanan yang berkualitas.
Untuk biaya bulanan di bank rasanya hampir sama untuk kebanyakan bank di Indonesia. Jika anda keberatan dengan biaya tersebut, anda bisa window shopping ke bank2 lain untuk mencari tahu apakah ada yang tidak mengenakan biaya. Semoga bermanfaat, terima kasih.
LikeLike