Konvergensi GAAP ke IFRS dan Efeknya bagi Obligasi dan Reksa Dana

GAAP dan IFRS adalah istilah dalam akuntansi. GAAP merupakan singkatan dari  General Accepted Accounting Principle sedangkan IFRS merupakan singkatan dari International Financial Reporting Standard. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah aktif mensosialisasikan perubahan  PSAK (Peraturan Standar Akuntansi Keuangan) yang sebelumnya mengadopsi GAAP menjadi IFRS. GAAP dikenal sebagai standar akuntansi berdasarkan aturan (Rules Based) dan IFRS dikenal sebagai standar akuntansi berdasarkan prinsip (Principles Based), untuk selengkapnya bisa anda baca di website IFRS ini.

Berhubung saya bukan seorang ahli akuntansi, maka saya lebih membahas efek konvergensi ini dari sudut pandang seorang investor pasar modal, terutama untuk instrumen Obligasi dan Reksa Dana. Dari pengalaman saya, memang ada banyak investor institusi seperti asuransi dan dana pensiun yang cukup concern dengan isu ini mengingat reksa dana dan terutama obligasi menduduki porsi yang cukup besar dari total portofolio investasinya. Sementara bagi investor individual, efek ini mungkin tidak berdampak terlalu signifikan. Namun dari berita yang saya baca, ada kemungkinan bisa berefek pada reksa dana pasar uang sehingga ada baiknya kita tahu.

Pembahasan dalam blog ini didasarkan pada 2 sumber yaitu:

1. Blog Ibu Dwi Martani, seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yaitu di http://staff.blog.ui.ac.id/martani/my-profile/ dan PSAK 50 & 55 khususnya.

2. Buku “Praktis Memahami Laporan Keuangan Sesuai IFRS & PSAK” karangan bapak Toto Prihadi yang juga merupakan seorang pengajar pada Sekolah Tinggi Manajemen PPM.

Berdasarkan penelusuran saya, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Obligasi

Metode pencatatan yang tersedia untuk obligasi berdasarkan standar IFRS terdiri dari 3 yaitu:

Metode Held to Maturity, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Perusahaan / Investor berniat memegang obligasi hingga jatuh tempo
  • Perbedaan harga baik premium (di atas 100) ataupun discount (di bawah 100) akan di amortisasi.
  • Harga setelah amortisasi digunakan sebagai dasar pencatatan di Neraca

Metode Held to Trading, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Diperjualbelikan dalam waktu dekat, biasanya kurang dari 3 bulan
  • Tujuan kepemilikan adalah memperoleh laba dari selisih harga
  • Realized dan Unrealized Gain / Loss dilaporkan pada Laba-Rugi
  • Harga Pasar digunakan sebagai dasar pencatatan di Neraca

Metode Available For Sale (AFS), dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak termasuk dalam HTM dan Trading, sehingga investor memiliki opsi memegangnya hingga jatuh tempo atau menjualnya sewaktu2 apabila diperlukan
  • Realized Gain / Loss dilaporkan di laba rugi sementara Unrealized Gain / Loss dilaporkan di Neraca Bagian Ekuitas
  • Harga Pasar digunakan sebagai dasar pencatatan di Neraca.

Isu atau hal yang menjadi kendala di kalangan investor institusi adalah:

  • Dana Pensiun (khususnya) tidak memiliki Ekuitas dalam laporan keuangan karena hanya terdiri dari Aktiva dan Kewajiban. Sehingga pada dasarnya metode pencatatan menggunakan pilihan Trading dan HTM saja.
  • Pertanyaan apakah jika dicatat dengan cara “Trading” berarti harus dijual dalam 3 bulan seperti ketentuan di atas? Menurut saya tidak, Sebab dalam penafsiran saya, “Trading” pada Dana Pensiun seharusnya sama dengan Metode AFS, sehingga investor memiliki opsi untuk menjual atau memegang obligasi tersebut hingga jatuh tempo. Pilihan memegang hingga jatuh tempo dimungkinkan karena pertimbangan seperti obligasi tidak likuid, harga pasar di bawah harga beli, dan atau kupon obligasi sudah sesuai dengan ekspektasi tingkat keuntungan yang diinginkan.
  • Selama ini adalah “paradigma”, perubahan ke IFRS menwajibkan  pencatatan obligasi “harus” menggunakan harga pasar, namun dari bacaan, ternyata sekalipun dengan standar IFRS, metode pencatatan dengan menggunakan metode HTM tetap masih berlaku.
  • Apa Definisi Harga Wajar Obligasi? Pada prakteknya, harga obligasi terutama obligasi korporasi sangat sulit untuk ditentukan harga wajarnya karena terkendala seperti transaksi yang tidak likuid, harga yang bervariasi tergantung nominal transaksi dan sulitnya mencari obligasi di pasar sekunder.

Khusus untuk pertanyaan no 3, dari ulasan yang dibuat oleh Ibu Dwi Martani, saya mendapatkan kesimpulan Hirarki Penentuan Nilai Wajar sebagai berikut:

1. Penggunaan Kuotasi Harga Pasar Aktif.

  • Harga Bid jika merupakan investor pemegang obligasi
  • Harga Offer jika merupakan emiten penerbit obligasi

2. Penggunaan teknik penilaian yang meliputi:

  • penggunaan transaksi-transaksi pasar wajar yang terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia;
  • referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama;
  • analisis arus kas yang didiskonto (discounted cash flow analysis); dan
  • model penetapan harga opsi (option pricing model)

Dari uraian di atas, penggunaan harga transaksi yang terjadi sebagai harga pencatatan masih dimungkinkan mengingat harga bid dan offer dari broker di pasar sangat sulit untuk diperoleh terutama untuk obligasi korporasi. Informasi mengenai harga wajar obligasi yang sesuai dengan mengadopsi ketentuan di atas juga bisa dilihat di www.infovesta.com

Reksa Dana

Dari pertanyaan seorang wartawan beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan informasi bahwa dengan berlakuknya IFRS maka metode perhitungan untuk NAB/up pasar uang akan menjadi tidak 1000 lagi.  Sebagai informasi, reksa dana pasar uang merupakan reksa dana yang berinvestasi pada instrumen surat berharga terutama surat utang (obligasi) yang jatuh temponya di bawah 1 tahun. Selama ini, perhitungan harga obligasi dihitung dengan menggunakan metode harga amortisasi (HTM).

Saya melihat logika dibalik penerapan standar IFRS ini adalah jika reksa dana pasar uang merupakan instrumen yang bisa dibeli dan dijual oleh investor reksa dana sewaktu-waktu, maka obligasi yang menjadi portofolio investasi seyogianya dicatat menggunakan metode harga pasar dan bukannya harga amortisasi. Dengan demikian, diharapkan harga reksa dana pasar uang mencerminkan kondisi yang sebenarnya jika terdapat pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh investor. Konsekuensi dari penerapan aturan tersebut adalah harga reksa dana pasar uang yang selama ini dipatok pada angka 1000 menjadi bisa fluktuatif seperti jenis reksa dana lainnya.

Demikian, sharing artikel kali ini. Saya menyadari bahwa pengetahuan saya di bidang akuntansi masih terbatas. Apabila ada masukan atau kesalahan , saya mohon masukan dari teman-teman.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang.

Advertisement

4 thoughts on “Konvergensi GAAP ke IFRS dan Efeknya bagi Obligasi dan Reksa Dana

  1. Yth Bapak Rudiyanto, tulisan anda sudah benar. Saya juga bukan orang akuntansi, tapi finance, untuk penilaian wajar harga obligasi masih mengacu kepada perhitungan valuasi standar seperti yang ada di buku Damodaran (Investment Valuation). Yang terpengaruh hanya masalah penetapan harga 1000/unit menjadi tidak lagi fixed utk RD Pasar Uang. Ini berdasarkan diskusi saya dengan beberapa kawan di pasar modal dan praktisi akademik.

    Like

  2. slamat siang pak rudi…
    sy ingin bertanya, apakah di indonesia terdapat reksadana asing??
    pertanyaan ini saya ajukan karena saya ingin meneliti tentang dampak adopsi wajib IFRS di kepemilikan Reksadana asing…
    kurang lebihnya maksudnya seperti ini apakah setelah indonesia mengadopsi IFRS sebagai standar setter pelaporan keuangan dapat meningkatkan investasi asing yang dalam hal ini adalah reksadana asing
    mohon dibalas pak, untuk menjawab semua kebingungan saya..
    terimakasih sebelumnya dan mohon maaf jika sekiranya pertanyaan ini membuat waktu bapak menjadi tersita…a

    Like

  3. @husnawati
    Selamat Siang Husnawati,

    Pertanyaan anda agak kurang jelas. Yang dimaksud dengan reksa dana asing itu, reksa dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang lokasi perusahaannya di luar Indonesia? Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang lokasinya di Indonesia akan tetapi dimiliki oleh asing? Atau sembarang reksa dana tapi investornyanya orang asing? atau bagaimana?

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s