Mengetahui asal usulnya bagaimana reksa dana naik sama pentingnya dengan mengetahui bagaimana cara memilih reksa dana itu sendiri. Belakangan memang sering dijelaskan bahwa kenaikan / penurunan harga reksa dana tergantung pada harga portofolio investasinya. Namun tidak sedikit juga investor yang mengkaitkan dengan nilai kelolaan yang besar dan kecil, harga reksa dana yang tinggi dan rendah bahkan ke usia reksa dana yang masih baru dan lama. Apakah hal tersebut tepat atau kurang tepat? Dalam kesempatan kali ini, saya akan memberikan sharing tentang bagaimana mekanisme suatu reksa dana bekerja, sehingga investor mengetahui bagaimana proses naik turunnya harga suatu reksa dana. Artikel ini juga merupakan artikel lanjutan dari artikel seri Back to Basic.
Untuk mengetahui mekanisme naik turunnya harga reksa dana, maka langkah pertama adalah mengetahui apa saja komponen yang ada dalam suatu reksa dana. Reksa Dana pada dasarnya dapat diilustrasikan sebagai perusahaan. Dimana:
1. Aset
Jika dalam perusahaan, aset dibagi menjadi aset lancar (seperti kas dan surat berharga, piutang, persediaan) dan aset tidak lancar (tanah, bangunan, mesin, kendaraan), maka reksa dana hanya terdiri dari aset lancar saja. Dimana aset lancar tersebut yaitu:
- Aset Ekuitas atau sering disebut dengan saham
- Aset Hutang atau sering disebut dengan obligasi / surat hutang
- Aset Pasar Uang atau sering disebut dengan Instrumen Pasar Uang
- Cash
Jadi pada dasarnya reksa dana anda bisa bayangkan sebagai perusahaan yang amat sangat likuid karena isinya tidak ada aset tetap, hanya ada surat berharga yang sangat mudah diuangkan sewaktu-waktu.
2. Kewajiban dan Ekuitas
Kewajiban dan Ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan biasanya berada di sisi pasiva. Secara sederhana, sisi pasiva ini menjelaskan darimana aset tetap yang kita miliki itu berasal. Contoh suatu perusahaan memiliki aset Senilai Rp 100 juta yang terdiri dari 10 cash dan 90 juta mesin. Apabila mesin dan cash tersebut 50% berasal dari pinjaman bank dan 50% berasal dari uang / modal sendiri, maka pada neraca akan tercatat 50 juta pinjaman bank dan 50 juta ekuitas. Di reksa dana juga pada dasarnya sama. Hanya saja, karena reksa dana tidak bisa menggunakan hutang, umumnya pada sisi pasiva bisa dikatakan 100% merupakan ekuitas yang berasal dari dana investasi para investor reksa dana. Kalaupun ada kewajiban, umumnya merupakan kewajiban yang berasal dari utang piutang transaksi surat berharga dan pajak. Sebagai contoh, apabila kita membeli saham, pembayarannya saham baru dilakukan H+3. Sebelum H+3, maka uang yang belum dibayar dianggap sebagai utang.
3. Pendapatan dan Biaya
Pada perusahaan secara umum, income dihasilkan dari penggunaan aset-aset milik perusahaan. Misalnya suatu perusahaan memiliki cash dan mesin, maka cash akan digunakan untuk membeli bahan baku untuk kemudian diolah menjadi barang jadi yang selanjutnya dijual kepada konsumen. Hasil penjualan disebut dengan Pendapatan. Dana yang dikeluarkan selama proses produksi dan proses penjualan disebut Biaya. Demikian pula reksa dana. Perbedaannya, aset dalam reksa dana sudah merupakan instrumen yang dapat menghasilkan Pendapatan sendiri. Dengan demikian, proses produksinya adalah memilih dan membeli aset yang dapat memberikan keuntungan paling maksimal. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli aset surat berharga serta untuk menggaji Manajer Investasi dan Bank Kustodian selama proses pengelolaan tersebut disebut dengan Biaya.
Konsep investasi pada reksa dana pada dasarnya sangat mirip dengan bisnis waralaba. Dalam bisnis waralaba, investor daripada bikin usaha sendiri dan membangun segala sesuatunya dari nol, maka lebih baik menggunakan model bisnis dan sistem waralaba yang sudah jalan dan memiliki reputasi. Cukup menyetorkan uang investasi awal dan setuju dengan skema bagi hasil yang ditawarkan, investor sudah bisa mendapatkan sebuah bisnis yang up and running. Dalam prosesnya tentu tidak setiap waralaba menawarkan keuntungan, bahkan waralaba yang gagal juga ada. Oleh karena itu, investor harus jeli dalam memilih waralaba yang tepat. Jika sudah benar, investor nyaris tidak perlu terlibat dalam operasional bisnis, cukup menghitung profit yang masuk setiap bulannya.
Demikian pula dengan reksa dana, daripada harus menganalisa saham dan obligasi sendiri dari nol, maka lebih baik menggunakan model dan strategi investasi yang dijalankan oleh para Manajer Investasi yang memang profesional pada bidangnya. Investor cukup berinvestasi, maka selanjutnya akan diinvestasikan dalam pasar modal secara profesional. Sama seperti waralaba, Manajer Investasi tentu juga ada yang kinerjanya baik dan kurang baik. Apabila sudah memiliki Manajer Investasi yang baik, investor tinggal melihat bagaimana para Manajer Investasi mengembangkan kekayaannya.
Detail Perhitungan NAB/Up
Jika dalam laporan keuangan, ketiga komponen di atas dapat ditemui dalam Neraca (Aset, Kewajiban dan Ekuitas) dan Laporan Rugi Laba (Pendapatan dan Biaya), maka dalam reksa dana ketiga komponen tersebut dijadikan 1. Aset dalam reksa dana disebut dengan Nilai Aktiva dan Pendapatan berasal dari naik turunnya Nilai Aktiva + Pendapatan Bunga dan Dividen, Kewajiban dan biaya digabungkan menjadi 1 dan Ekuitas diwakili oleh Jumlah unit Penyertaan yang dimiliki oleh Investor. (untuk refresh silakan baca http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/10/01/back-to-basic-memahami-proses-terbentuknya-reksa-dana/ )
Sebagai ilustrasi, aset, kewajiban dan biaya dalam kaitannya dengan perhitungan NAB/Up dan Subscription-Redemption sebagai berikut:
- “Aset” reksa dana terdiri dari Saham Astra pada harga Rp 8.000 sebanyak 10.000 lembar, Obligasi senilai Rp 10 juta yang memberikan kupon 15% dan Deposito senilai Rp 10 juta yang memberikan bunga 5%. Penjumlahan dari ketiga aset di atas disebut Nilai Aktiva
- Karena reksa dana baru terbentuk, diasumsikan belum ada biaya dan kewajiban. Pengurangan antara Nilai Aktiva dengan Biaya dan Kewajiban disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau sering dikenal Asset Under Management (AUM) dalam industri reksa dana.
- Pada saat pembentukan reksa dana pertama kali diasumsikan harga harus Rp 1000 (sesuai peraturan BAPEPAM-LK). Supaya harganya menjadi Rp 1000, maka dengan NAB Rp 100 juta maka jumlah unit penyertaan yang ada adalah 100.000 unit. Pembagian antara NAB dengan Unit Penyertaan menghasilkan NAB/Up = Rp 1000
- Skenario I, dimana 1 tahun kemudian, harga saham Astra tidak berubah, Obligasi memberikan kupon dan Deposito menghasilkan bunga. Nilai Aktiva menjadi Rp 102 juta. Kemudian ada biaya yang timbul (biaya manajemen, biaya kustodian, biaya transaksi dll) sebesar Rp 2 juta. NAB setelah biaya adalah Rp 100 juta.
- Karena tidak ada aktivitas subscription dan redemption, maka Pembagian antara NAB dengan Unit Penyertaan menghasilkan harga Rp 1000. Sehingga investor yang membeli di harga Rp 1000 sebelumnya tidak untung dan tidak rugi.
- Skenario II, harga Astra naik menjadi Rp 10.000, Obligasi menghasilkan kupon dan deposito menghasilkan bunga. Nilai Aktiva menjadi Rp 122 juta. Dikurangi dengan biaya Rp 2 juta, sehingga dihasilkan NAB Rp 120 juta.
- Pembagian antara NAB dengan Unit penyertaan menghasilkan NAB/Up Rp 1200. Dalam skenario ini, investor mengalami keuntungan sebesar 20% yaitu ketika harganya naik dari Rp 1000 menjadi Rp 1200
- Skenario III, harga Astra turun menjadi Rp 6.000, Obligasi memberikan Kupon dan Deposito menghasilkan bunga. Hasil perhitungan diperoleh Nilai Aktiva 82 Juta dan NAB Rp 80 juta.
- Pembagian antara NAB dengan Unit penyertaan menghasilkan NAB/Up Rp 800. Dalam skenario ini, investor mengalami kerugian sebesar 20% dimana harganya turun dari Rp 1000 menjadi Rp 800.
Demikianlah cara perhitungan NAB/Up setiap harinya. Proses di atas menunjukkan kunci utama kenaikan / penurunan harga suatu reksa dana sangat tergantung kepada saham, obligasi dan pasar uang yang ada dalam portofolio investasi. Bagaimana jika terjadi Subscription dan Redemption? Dalam proses di Manajer Investasi dan Bank Kustodian, biasanya jika terjadi Subscription dan Redemption akan berlaku perhitungan sebagai berikut:
1. Perhitungan menggunakan Skenario II dimana harga naik 20% menjadi Rp 1200
2. Menyadari ada kenaikan investor menjual reksa dana sebanyak 50.000 unit
3. Pada Aset, maka akan dihitung penjualan sebanyak 50.000 unit dikalikan dengan NAB/Up transaksi yaitu Rp 1200 sehingga diperoleh Rp 60 juta. Untuk bisa membayar tersebut maka Manajer Investasi harus menyiapkan uang cash senilai Rp 60 juta. Karena pembayaran reksa dana adalah maks H+7, maka selama kurun waktu tersebut Manajer Investasi akan berusaha memiliki dana tersebut dengan cara menjual saham, obligasi dan atau depositonya. Sebelum dibayar dibukukan sebagai utang.
4. Nilai Aktiva selanjutnya turun menjadi Rp 62 juta. Dikurangi dengan biaya dan kewajiban Rp 2 juta, maka NAB menjadi Rp 60 juta
5. Unit Penyertaan yang tadinya ada 100.000 unit karena sudah dijual 50.000 unit maka akan berkurang menjadi 50.000 unit. Pembagian antara NAB Rp 60 juta dan Unit Penyertaan 50.000 unit akan menghasilkan NAB/Up 1200.
- Menggunakan Skenario III, dimana harga turun dari Rp 1000 menjadi Rp 800.
- Menyadari ada penurunan harga, investor melakukan pembelian senilai Rp 80 juta.
- Akibatnya Nilai Aktiva Reksa Dana akan bertambah dari Rp 82 juta menjadi Rp 162 juta
- Setelah dikurang biaya, maka besarnya NAB adalah Rp 160 juta. Karena ada Subscription, maka Unit Penyertaan reksa dana juga bertambah dari tadinya 100.000 unit menjadi 100.000 + 80 juta / 800 = 100.000 + 100.000 = 200.000 unit. Pembagian antara NAB 160 juta dan Unit Penyertaan 200.000 unit menghasilkan NAB/Up = Rp 800. Atau tidak berubah.
Dari 2 skenario di atas bisa disimpulkan bahwa:
- Subscription dan Redemption, secara matematis, berapapun nilainya tidak akan mempengaruhi harga reksa dana. Sebab perubahan tersebut akan disesuaikan dengan perubahan unit penyertaan
- Subscription dan Redemption dihitung SETELAH NAB/Up di kalkulasi. Jadi, ada 2 proses perhitungan dimana pertama dihitung NAB/Up tanpa mempertimbangkan subscription dan redemption. Baru setelah itu, dihitung lagi NAB/Up baru dengan memperhatikan faktor subscription dan redemption namun hanya pengaruh di Jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
Investor perlu menyadari bahwa perubahan harga NAB/Up hanya bisa dipengaruhi dari perubahan harga saham, obligasi dan deposito yang menjadi portofolio investasinya. Usia dan harga reksa dana yang terlalu tinggi atau rendah tidak memiliki pengaruh sama sekali. Pengaruh Jumlah Dana Kelolaan hanya terbatas pada “kesulitan” pengelolaan reksa dana. Dimana semakin besar reksa dana, tingkat pengelolaannya juga semakin tinggi. Namun tidak pada perhitungan harganya. Manajer Investasi dengan strategi yang mumpuni tetap dapat memberikan pendapatan di atas rata-rata jika strategi yang dijalankannya benar.
Demikian sharing kali ini, semoga bermanfaat bagi anda semua.
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Dear P’Rudi
Sebelumnya Terima kasih atas pencerahannya mengenai penjelasan perhitungan NAB/ NAV Reksadana diatas.
Saya ada sedikit pertanyaan menyangkut perhitungan NAB/ NAV tersebut diatas. Jika dilihat dari ilustrasi yg Bp. Gambarkan dan simpulkan diatas maka bisa dikatakan bahwa apabila Investor ada Subscription maupun Redemption tidak akan mempengaruhi nilai NAB/ NAV sebuah Reksadana, tapi saya pernah membaca satu clausul / peraturan prospektus dari salah satu MI Reksadana bahwa ada pembatasan Maximum untuk penarikan / Redemption per-hari , mungkin Bp. bisa memberi pencerahan apakah yang dimaksud dalam clausal prospektus tersebut
Contohnya pasal prospectus tersebut adalah Sbb :
2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila:
a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva (reksadana XXX), maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya
Nb: Saya ada pertanyaan diluar Topik diatas, jika Bp. berkenan menjawab / memberi informasi : Saya Mendapat surat edaran dari salah satu MI Reksadana bahwa Per-1 Januari 2013 akan ada perubahan peraturan untuk nilai NAB/ NAV Reksadana Pasar Uang yang awalnya adalah Fix Rp. 1.000, akan ber fluktuasi seperti reksadana jenis lainnya, Pertanyaan Saya : Menurut P’Rudi , kira kira bagaimana nanti sifat nilai fluktuasi pasar uang tersebut per-hari ?, apakah akan memiliki sifat seperti Reksadana Pendapatan Tetap / Campuran / Saham / Terproteksi atau mungkin seperti Ori / Sukuk di pasar sekunder yang range fluktuasinya tidak terlalu besar ( mungkin sekitar 1 s/d 2 rupiah ) ?
Rgd
Roy
LikeLike
Salam Roy,
Betul, memang subscription dan redemption tidak akan memiliki pengaruh pada perhitungan NAB/Up reksa dana. Pembatasan redemption maksimum 10% per hari bertujuan untuk menjaga kestabilan dalam pengelolaan reksa dana. Sebagai ilustrasi, pada saat investor melakukan redemption, maka Manajer Investasi hanya punya satu pilihan yaitu membayar investor reksa dana dengan uang cash maksimum H+7. Karena tidak bisa dibayar dengan saham dan obligasi, maka mau tidak mau Manajer Investasi harus menjual saham dan obligasi yang ada dalam reksa dana.
Dalam skenario terburuk, dimana semua investor melakukan redemption pada hari yang sama, maka Manajer Investasi terpaksa harus menjual seluruh saham dan obligasi. untuk memenuhi kewajibannya. Hal tersebut bisa saja memaksa Manajer Investasi menjual pada portofolio investasi pada harga diskon. Efeknya adalah NAB/Up yang turun drastis karena harga saham dan obligasi yang turun / diobral pada harga diskon. Namun perlu diingat, penurunan NAB/up bukan disebabkan redemption namun lebih karena harga saham dan atau obligasi yang harus dijual diharga diskon karena aksi redemption. Dengan peraturan pembatasan ini, maka skenario di atas dapat dihindari.
Ilustrasinya sama saja misalkan begini. Anda sudah membeli suatu bisnis waralaba. Investasi anda sudah berubah menjadi bahan baku, piutang, peralatan, desain interiror, bangunan, tanah, atau bahkan hak cipta / paten dll. Tiba2 anda ingin menguangkan semua bisnis tersebut kedalam uang cash. Tentu semua aset di atas harus dijual bukan? dan ketika ada batasan H+7, bukankah penjualan yang tadinya bisa mendapat harga bagus, namun karena harus dibayarkan dalam tempo 7 hari kerja tersebut, terpaksa di lego dengan harga murah.
Perlu dibaca dengan lebih cermat, “Manajer Investasi berhak……” Artinya Manajer Investasi berhak menerapkan peraturan tersebut namun bisa juga tidak. MI yang pengelolaannya berasas prudensial, melakukan perencanaan cashflow dengan cermat, dan memiliki portofolio saham dan obligasi yang likuid umumnya mampu untuk tidak menggunakan hak tersebut. Menunda redemption dalam sudut pandang bisnis asset management juga merupakan suatu pertaruhan nama baik. Jika MI menggunakan hak ini meskipun secara peraturan diperbolehkan, nasabah bisa kehilangan kepercayaan. Penggunaan hak menunda redemption bukan suatu keputusan yang bisa dijalankan dengan hanya melihat angka saja. Namun di satu sisi, dengan semua pertimbangan di atas sekalipun, jika dana kelolaan sudah sangat besar dan terjadi redemption dalam jumlah besar, saya rasa MI bisa menggunakan hak tersebut pula.
Terkait pertanyaan kedua anda, saya sebetulnya sudah mengirimkan satu artikel ke tabloid dan harian Kontan tentang dampak perubahan aturan di atas terhadap industri reksa dana. Entah bisa dimuat atau tidak, jika bisa seharusnya akan naik cetak dalam 1-2 minggu ini. Mengenai efeknya terhadapr reksa dana pasar uang, sebetulnya saya sudah melakukan simulasi pada reksa dana Panin Dana Likuid. Sejak penerbitannya, saya membuat simulasi, seandainya jika reksa dana ini tidak membagikan dividen dan naik turun seperti reksa dana pada umumnya, maka akan seperti apa. http://www.panin-am.co.id/FundsAndPerformance.aspx
Anda cukup memperhatikan perubahan dari reksa dana ini untuk mendapatkan gambaran pergerakan reksa dana pasar uang yang tidak 1000.
Semoga menjawab pertanyaan anda, terima kasih.
LikeLike
Terima kasih atas artikelnya yang detail. Secara umum saya memahami. Ada satu hal yang ingn saya tanyakan. Tentang besar kecilanya dana kelolaan. Pada paragraf terakhir apakah bapak ingin mengatakan bahwa Semakin besar dana Kelolaan maka akan semakin sulit mengelola dan akan semakin sulit juga NAB untuk naik? Mengapa demikian? Bukankah semakin besar dana kelolaan maka semakin leluasa manager investasi untuk menyusub fortofolio atau mendapatkan / membeli saham big capital yang menjadi motor penggerak pasar??
Kalau semakin besar dana kelolaan akan menyebabkan semakin sulit dan NAB semakin sulit untuk naik apakah bapak berpendapat bahwa reksadana dengan jumlah dana kelolaan lebih kecil lebih baik untuk dipilih dibandingkan reksadana dengan dana kelolaan besar?
Mohon penjelasannya.
LikeLike
@GUN
Salam Gun,
Kutipan pada paragraf di atas adalah sebagai berikut:
“Pengaruh Jumlah Dana Kelolaan hanya terbatas pada “kesulitan” pengelolaan reksa dana. Dimana semakin besar reksa dana, tingkat pengelolaannya juga semakin tinggi. Namun tidak pada perhitungan harganya.”
Saya tidak mengatakan bahwa semakin besar jumlah dana kelolaan maka semakin sulit NAB/Up akan naik atau sebaliknya. Penekanan saya pada tingkat kesulitan pengelolaannya.
Ilustrasinya, jika punya bisnis waralaba dengan 1 cabang di samping jalan raya dengan 100 cabang yang tersebar di Indonesia mana yang pengelolaannya lebih sulit? Jika 1 cabang, mungkin pencatatan untung rugi cukup dengan catatan di kertas. Pembayaran gaji juga cukup menggunakan uang tunai. Jika karyawan tidak masuk, investor bisa turun tangan sementara. Berbeda dengan yang cabangnya sudah 100. Dengan Excel sekalipun sudah tidak bisa karena sudah harus menggunakan software untuk setiap divisinya. Belum lagi pemilik bisnis tersebut bisa saja ikut menjadi korban demo buruh. Mau turun tangan sendiri juga sudah tidak bisa.
Nah, apakah terus keuntungan bisnis dengan 1 cabang dan 100 cabang berbeda. Kalau diukur dengan nominal Rp tentu beda. Namun kalau diukur dalam persentase terhadap nilai awal investasi belum tentu. Bisa saja yang 1 cabang atau 100 cabang lebih tinggi atau sebaliknya. Bisnis dengan 100 cabang memiliki keunggulan dimana karena sudah mencapai skala ekonomis sehingga biaya dapat diturunkan, sementara keunggulan bisnis dengan 1 cabang adalah di fleksibilitas. Hal yang sama juga berlaku di reksa dana. Mana yang lebih baik? Tergantung ke masing-masing investornya. Artikel serupa juga pernah saya bahas di tahun lalu, bisa dibaca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2011/05/09/apakah-besarnya-jumlah-dana-kelolaan-berpengaruh-terhadap-kinerja-reksa-dana-saham/
Jadi saya mohon bisa diluruskan saya tidak bermaksud seperti yang anda kemukakan di atas. Semoga menjawab pertanyaan anda terima kasih.
LikeLike
Tulisan yang sangat informatif sekali pak. Bagaimana dengan reksadana pasar uang yang harganya tetap tapi jumlah unitnya bertambah terus pak? Apakah jumlah unitnya tidak terbatas? Kalau reksadana lain kalau tidak salah dibatasi kan ya? (berdasarkan hitungan bapak, jumlah unit sudah tertentu). Terima kasih.
LikeLike
@Ferius
Salam Ferius,
Kalau RD Pasar Uang itu aturan perhitungan NAB/Upnya berbeda dengan reksa dana konvensional karena keuntungan atau kerugian diberikan dalam bentuk penambahan atau pengurangan unit. Dengan metode tersebut, dalam kondisi normal memang jumlah unit penyertaan akan bertambah setiap harinya. Namun jangan lupa, jika investor melakukan redemption, maka jumlah unit akan berkurang.
Jumlah maksimum unit penyertaan yang boleh diterbitkan itu sudah diatur dalam prospektus. Sehingga ketika sudah mencapai angka tersebut tidak boleh lagi menerbitkan jumlah unit penyertaan yang baru baik melalui pembelian ataupun bonus unit reksa dana. Namun biasanya angka tersebut sangat-sangat besar sehingga belum ada kekhawatiran akan hal tersebut. Lagipula pada tahun 2013 nanti, perhitungan NAB/Up pasar uang akan menggunakan metode konvensional seperti reksa dana biasa sehingga tidak 1000 lagi.
Semoga menjawab pertanyaan anda, terima kasih.
LikeLike
@Rudiyanto
Terima kasih atas penjelasannya.
LikeLike
@GUN
Mungkin saya bisa menambahkan sedikit untuk Bpk. Gun,
Dulu saya pernah baca-baca, tapi di situs mana saya lupa, kalau tidak salah bahwa dengan dana kelolaan yang sudah besar pada suatu reksadana akan “kesulitan” pengelolaannya, disebabkan karena menurut aturan (dari BAPEPAM kalau tidak salah) bahwa suatu perusahaan MI tidak diperbolehkan (dibatasi) kepemilikan saham di satu perusahaan dengan prosentase yang besar. Sehingga MI akan dituntut untuk bekerja esktra keras untuk menyebarkan dana kelolaannya untuk dibelikan saham-saham ke lebih banyak perusahaan bahkan sampai ke ke saham-saham yang dirasa kurang menguntungkan. Tapi MI juga akan sangat profesional dalam memantau perkembangan saham-saham tersebut.
Mohon Pak Rudi, meluruskan ini jika salah.
Semoga membantu.
LikeLike
@Hermawan
Salam Gun dan Hermawan,
Sedikit menambahkan, maksimum kepemilikan suatu reksa dana pada saham suatu perusahaan tbk adalah 5% dari modal disetor dan 10% dari Nilai Aktiva Bersih.
5% dalam pemahaman saya agar reksa dana tidak memiliki hak suara dalam suatu perusahaan sehingga menjadi investor pada umumnya. Dan 10% agar reksa dana melakukan diversifikasi supaya risikonya lebih tersebar.
Ketika dana kelolaan sudah besar, maka potensi pelanggaran terhadap 5% modal disetor itu lebih mungkin terjadi karena dengan dana yang besar, pemilihan perusahaan hanya dibatasi pada saham dengan kapitalisasi besar. Sebagai contoh saya ambil 2 perusahaan secara random
Click to access ABBA.pdf
Bisa dilihat dari kapitalisasi pasar adalah sekitar 261 M. 5% dari angka tersebut adalah 13.05 M. Artinya jika ada reksa dana yang membeli saham tersebut hingga 13 M saja, maka reksa dana tersebut sudah menjadi salah satu pemegang saham yang besar dan secara aturan diperbolehkan ikut berpartisipasi dalam manajemen perusahaan. Hal itu, yang dihindari karena seharusnya reksa dana tidak boleh menjadi manajemen dalam perusahaan
Bandingkan dengan http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/PerformanceSummary/asii.pdf
Untuk bisa memiliki 5%, dari kapitalisasi pasar sebesar Rp 283 triliun, maka dibutuhkan sekitar Rp 14 triliun. Angka itu tentu sangat besar jika dibandingkan dengan rata-rata reksa dana saham di Indonesia yang dana kelolaannya sekitar tujuh ratusan miliar.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Halo, Pak Rudiyanto!
Saya suka sekali membaca blog Bapak. Sangat membuka wawasan & pemahaman saya.
Terima kasih banyak, Pak.
Semoga sukses selalu.
LikeLike
@addy
Terima kasih Addy,
Semoga blog ini bisa terus memberikan manfaat.
LikeLike
Selamat siang Pak Rudy.
Mohon Izin bertanya pak, saya baru memulai membeli reksadana. Yang masih belum bisa saya mengerti adalah dilihat dari awal keluarnya suatu produk reksadana, misal pada tahun 2009 dengan harga 1000/up. Setelah berjalan lima tahun harga reksadana tersebut berubah menjadi 3000/up. Namun yang saya lihat dalam kinerja presentase sr nya dalam 1m 3m 6m 1y ytd itu minus pak. sementara reksadana yang lain diterbitkan pada bulan dan tahun yang sama (MI yang berbeda), setelah lima tahun menjadi 2000/up. Namun dilihat dari persentase sr nya tidak minus. Bagaimana cara kita menentukan pilihan reksadana yg terbaik pak.
Terimakasih banyak Pak Rudy.
LikeLike
@Krisna Aprianto
Selamat Siang Pak Krisna,
Mengenai return 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya anda bisa baca http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2013/01/01/mengenal-lebih-dalam-return-dan-risiko-investasi-2/
Pointnya adalah kalau membandingkan return reksa dana harus dari periode yang sama. Misalkan reksa dana A dengan B, meskipun tahun terbitnya berbeda tapi jika keduanya punya return 1 tahun maka bisa dibandingkan. Sebab return 1 tahun adalah return yang dihitung berdasarkan data hari ini dibandingkan data 1 tahun yang lalu.
Jika anda yakin ada 2 reksa dana dengan tahun dan bulan penerbitan yang sama, maka yang dibandingkan adalah return Since Inception atau Sejak Penerbitan.
Dalam menentukan kinerja reksa dana terbaik, sebenarnya jika tergantung pada return saja itu bisa agak membingungkan karena belum tentu reksa dana yang juara tahun ini merupakan reksa dana yang juara tahun sebelumnya. Dan belum tentu reksa dana yang juara tahun ini akan menjadi juara di tahun berikutnya. Selain itu, ada juga faktor waktu. Reksa dana yang juara tahun ini jika dihitung dengan periode 1 tahun, belum tentu juara juga jika periode evaluasinya adalah 5 tahun. Jadi daripada berfokus pada return yang paling tinggi, lebih baik berfokus pada konsistensi. Referensi artikel : http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2014/06/22/buy-and-hold-vs-market-timing-studi-kasus-mengejar-return-no-1/
Selain itu, faktor layanan juga bisa menjadi pertimbangan lain.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Terimakasih atas informasinya bpk rudy..
Silahkan klo berkenan kunjungi recording
Terimakasih..
LikeLike
Pak Rudy,
Bila redemtionnya sangat masif terjadi pada suatu reksadana, sedangkan dibatasi pembayaran maksimal H+7,
Apakah bisa terjadi aset tidak mencukupi pada H+7, untuk membayar total aset yg dilikuidasi yg appraisalnya berdasarkan hari tutup bursa saat instruksi redemtion diberikan?
Contoh reksadana Z dengan portofolio hanya terdiri saham A terkena likuidasi masif 90% (Rp.90) dari total AUM Rp.100 terdiri dari 100% saham A.
Saham A berharga Rp.100 pada hari penutupan instruksi jual
Esok harinya saham A turun menjadi berharga Rp.45 pada action penjualan saham tersebut.
sehingga walaupun 100% aset dijual tidak akan mungkin mencapai Rp.90 seperti nilai saat perintah redemtion diberikan dan seharusnya di dapat investor yg memberikan perintah redem.
Terima kasih banyak Pak Rudy,
LikeLike
@teguh
Selamat Sore Pak Teguh,
Mengenai potensi redemption masif dan aset tidak mencukupi, sebenarnya kondisi ini bisa dibilang hampir tidak mungkin untuk terjadi tapi tetap ada. Sesuai dengan peraturan, Manajer Investasi “berhak” menunda redemption ke hari kerja berikutnya apabila dalam 1 hari yang sama terjadi redemption hingga 10% Dana Kelolaan.
Dengan demikian, manajer investasi tidak harus terpaksa menjualnya semua sekaligus. Namun ini adalah hak, artinya jika manajer investasi sanggup, tetap bisa diproses semua. Untuk itu, biasanya manajer investasi akan menempatkan dananya pada saham dan obligasi yang likuid. Tapi jika memang terpaksa, kemungkinan hak di atas akan dipakai. Tapi sepengetahuan saya hingga sekarang belum ada karena bisa sangat merusak kepercayaan investor.
Kalau dalam konteks harga turun drastis, Potensi penurunan harga yang besar pada suatu saham memang bisa terjadi.
Namun perlu diingat bahwa :
– Peraturan OJK mewajibkan maksimal penempatan di 1 perusahaan adalah 10% untuk reksa dana konvensional dan 20% untuk reksa dana syariah. Jadi harus 10 atau 5 perusahaan mengalami kondisi ini yang bersamaan baru bisa terjadi
– Manajer Investasi merupakan pihak yang profesional dan bertransaksi setiap harinya di pasar modal. Kalau sampai dia mengambil risiko yang begitu besar dan sangat tidak berhati2 seperti ini saya rasa sangat tidak mungkin karena di internal perusahaan juga ada compliance dan komite investasi
Semoga bermanfaat
LikeLike
Terima kasih sharingnya Suhu,
Saya memiliki satu pertanyaan, jika AUM berkurang, maka berkuarng pula saham/obligasi yang dibelinya, kalua imbal hasil investasi investasi MI yang bersangkutan akan berkurang juga (dalam rupiah, misalnya.) Bukankah ini pada gilirannya akan mengurangi nilai NAV nya?
LikeLike
@memy
Selamat malam,
Jika dana kelolaan berkurang karena dilakukan redemption, maka unitnya juga akan berkurang sehingga harga reksa dana (NAB per UP) tidak berpengaruh. Kalau misalkan dana kelolaan berkurang karena harga saham dan obligasinya turun, maka tanpa ada redemption sekalipun harganya tetap turun.
Semoga bermanfaat.
LikeLike