Bagaimana Mengecek Legalitas Reksa Dana ?

Apa kabar para pembaca yang terhormat?

Hari sabtu yang lalu, saya baru saja menyelenggarakan launching buletin Panin Asset Management dan talkshow tentang reksa dana di Medan. Dari banyak event yang saya dan teman2 saya lakukan, kami menyadari keengganan orang untuk berinvestasi itu lebih didominasi oleh ketidaktahuan daripada ketidakmampuan. Sebab dengan minimum investasi Rp 250.000, tentu sudah terjangkau oleh semua kalangan.

Pertanyaan seperti

  • Apakah ini bukan judi atau spekulasi?
  • Bagaimana saya tahu ini bukan langit biru?
  • Apakah ini legal?

Masih ada di setiap kali sesi dengan para calon investor. Saya tidak menyalahkan mereka karena saya menyadari bahwa dengan bertambahnya pendapatan, maka semakin banyak orang yang memiliki kelebihan dana untuk dikembangkan. Sayangnya aksi para penipu lebih agresif dan lebih “menarik” dibandingkan investasi yang legal.

Yang paling menarik tentunya adalah ada janji tingkat keuntungan yang tetap bisa beberapa persen hingga belasan persen per bulan. Sementara investasi di reksa dana tidak. Paling banter hanya mengindikasikan, itupun hanya jenis reksa dana terproteksi saja. Akibatnya orang-orang pertama kali lebih mengenal produk yang ilegal tersebut, tertipu dan akhirnya kehilangan kepercayaan terhadap semua produk investasi.

Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini saya ingin sharing tentang bagaimana mengecek suatu investasi dalam hal ini secara spesifik reksa dana legal atau tidak. Saya juga ingin memperkenalkan hotline yang disediakn oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini sebagai regulator untuk membantu anda menjawab apakah suatu investasi legal atau tidak. Mudah2an dengan adanya saluran ini, investasi ilegal di Indonesia dapat diberantas seluruhnya.

Perbedaan utama antara suatu investasi legal dan tidak legal adalah pada ada tidaknya tingkat keuntungan “pasti” yang dijanjikan. Semua investasi yang legal tidak dapat menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti kecuali disebutkan dalam prospektus. Dalam hal ini, hanya Obligasi dan tingkat kuponnya serta Reksa dana Terproteksi. Untuk reksa dana terproteksipun sebetulnya hanya boleh diindikasikan. Artinya dalam pelaksanaan bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

Kemudian dari aspek legalitas, kita sangat beruntung karena Otoritas Jasa Keuangan selain menyediakan hotline, juga menyediakan website yang dapat membantu kita melakukan pemantauan akan kinerja reksa dana. Untuk mengecek suatu reksa dana legal atau tidak, ada 3 aspek yang harus dipenuhi yaitu:

1. Manajer Investasi (Perusahaan) harus legal (Mendapat izin dari OJK)

Sebagai contoh jika kita mengklik link berikut http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=manajer-investasi&kode=GR003

Legalitas suatu perusahaan dapat dilihat dengan contoh informasi sebagai berikut:

Untuk melihat perusahaan Manajer Investasi mana yang sudah mendapat izin dapat mengklik link sebagai berikut : http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=manajer-investasi

2. Produk reksa dananya harus terdaftar

Informasi ini bisa dilihat di bagian bawah Manajer Investasi dengan contoh informasi sebagai berikut:

Informasi tersebut untuk semua Manajer Investasi juga dapat dilihat di link http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=reksadana&status=aktif&proc=ok

3. Agen Penjual (Perusahaan) Yang sudah mendapat izin (Jika dijual via Agen Penjual dari perusahaan lain)

Untuk perusahaan yang menjual reksa dana, dimana saat ini didominasi oleh Bank, informasi bank apa saja yang menjual reksa dana dan di cabang mana bisa dilihat di link http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=aperd

4. Wakil Agen Penjual (Perorangan) yang sudah mendapat izin

Baik dijual langsung ataupun via Agen Penjual, personel yang melakukan penawaran reksa dana harus sudah mendapat izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Izin WAPERD saat ini tidak melekat pada perorangan, artinya jika seseorang sudah memiliki izin WAPERD jika tidak bekerja pada Manajer Investasi, atau Bank yang menjadi Agen Penjual, tetap tidak dapat menawarkan reksa dana. Informasi mengenai personel yang telah mendapat izin sebagai WAPERD dapat dilihat di link http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=waperd

Jadi agar suatu reksa dana dibilang legal, maka untuk reksa dana yang dijual langsung oleh Manajer Investasi harus memenuhi point 1, 2 dan 4. Sementara untuk reksa dana yang dijual melalui Bank Agen Penjual, maka agar dibilang legal harus memenuhi point 1, 2, 3 dan 4.

Pengembangan Di Masa Mendatang

Website tersebut, meskipun sudah sangat bagus, beberapa di antaranya baru dikembangkan beberapa tahun terakhir. Akibatnya terdapat beberapa data yang mungkin masih belum terlalu update terutama di bagian Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dananya. Hal ini bisa dimengerti karena jumlah orang yang memegang izin WAPERD mencapai ribuan bahkan puluhan ribu, namun karena mutasi, pindah kerja, atau sudah tidak berkarir di pasar modal, datanya berubah dengan sangat cepat.

Belum lagi, update dari Manajer Investasi dan Bank juga sangat diperlukan agar informasi tersebut dapat berlangsung dengan baik. hal ini menjadi PR bagi para pelaku Industri agar dapat menyediakan website berkualitas yang dapat membantu masyarakat menjawab apakah suatu investasi legal atau tidak. Khusus untuk point 4, apabila belum ada di website, investor bisa meminta kepada personel bersangkutan untuk menunjukkan surat izin bahwa dia telah lulus ujian WAPERD.

Demikian artikel ini saya sampaikan, mudah2an bermanfaat bagi anda semua.

Sumber Gambar dan Data : OJK dan http://www.bapepam.go.id

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Advertisement

4 thoughts on “Bagaimana Mengecek Legalitas Reksa Dana ?

  1. saya setuju bahwa legalitas MI dan Reksadana itu sangat penting. Sayangnya, masih banyak investor yang fokus hanya pada kinerja, tetapi lupa atau bahkan tidak peduli mengecek legalitas MI dan Reksadana. Padahal, pengecekan tersebut sangat mudah dilakukan, seperti dijelaskan dalam artikel ini.

    Like

  2. @Rio Q
    Sepanjang sudah melihat di sumber yang benar seperti Koran Kontan, Bisnis Indonesia, Investor Daily, Sindo, infovesta.com, atau bloomberg.com, saya rasa itu sudah bisa membantu bahwa reksa dana tersebut ilegal. Tapi memang untuk mengecek secara tuntas memang harus via website bapepam.

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s