Menanti Potensi “Positive Surprise” Di Tahun 2016

Positive Surprise

Sampai dengan kuartal I 2016, kinerja investasi reksa dana cukup menggembirakan. Secara rata-rata, reksa dana saham mencatatkan kenaikan paling tinggi yaitu 5.41% diikuti oleh reksa dana campuran 5.13%. Reksa dana pendapatan tetap juga mencatatkan kinerja yang sangat tinggi mengingat dengan karakternya yang konservatif mampu membukukan return 5.12%. Bahkan selama awal tahun, return reksa dana pendapatan tetap sempat mengalahkan reksa dana campuran dan saham. Hal ini tidak terlepas dari dampak penurunan BI Rate yang dilakukan oleh pemerintah sejak awal tahun.

Untuk reksa dana pasar uang, rata-rata selama kuartal 1 – 2016 adalah 1.44%. Penurunan BI Rate memang sedikit banyak mempengaruhi kinerja reksa dana ini, namun di satu sisi reksa dana pasar uang juga berinvestasi pada obligasi sehingga bisa tetap mendapatkan keuntungan dari penurunan BI Rate. Kinerja dari keempat jenis reksa dana berdasarkan grafik Infovesta di bawah adalah sebagai berikut:

Kinerja Reksa Dana Q1 2016

Meski menunjukkan perkembangan yang positif, namun akibat kinerja saham yang negatif pada tahun 2015 dan “kegaduhan” politik yang terus berulang, investor reksa dana khususnya saham secara umum masih cenderung wait and see. Pembangunan infrastruktur pemerintah yang sudah mulai menunjukkan hasil memang berdampak positif, namun masih ada keraguan bahwa kenaikan bursa saham ini dapat terus bertahan. Alhasil dana yang masuk ke saham dan reksa dana saham Indonesia, meski positif, tapi masih “nanggung” baik dari investor lokal, institusi ataupun investor asing.

Apa kira-kira potensi positive surprise yang dapat membuat pasar saham menggeliat di sisa tahun 2016 ini? Berikut analisa dan prediksi dari saya :

1. Angka Batas Psikologis

Bursa saham digerakkan oleh manusia-manusia yang bertransaksi di dalamnya. Oleh karena itu, ada batas-batas psikologis yang dapat mengubah pandangan dari yang tadinya negatif atau netral menjadi positif dan sebaliknya. Menurut saya, salah satu yang berpengaruh terhadap persepsi investor secara umum adalah angka psikologis di IHSG. Apabila angka tersebut bisa dilewati, maka ada kemungkinan investor melihatnya sebagai awal dari masuknya suatu periode yang bullish.

Menurut saya angka psikologis yang saat ini menjadi pertimbangan adalah IHSG di level 5000. Begitu IHSG mampu menembus angka tersebut, tingkat kepercayaan investor akan prospek IHSG bisa meningkat. Ironis memang, tapi pada kenyataannya, investor di Indonesia jauh lebih suka melakukan investasi ketika harga saham sedang naik dibandingkan ketika harga saham sedang turun.

IHSG Year To Date 31 Maret 2016

Batas PsikologisSumber : Yahoo Finance – Diolah

Jadi, ketika IHSG telah menembus batas angka psikologis yaitu 5.000 dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, maka ada kemungkinan optimisme investor bisa meningkat sehingga semakin banyak aliran dana dari investor yang masuk ke pasar modal. Untuk aspek angka psikologis ini, waktu juga berperan. Jika terlalu lama, misalkan baru terjadi di kuartal IV, maka optimisme investor bisa hilang.

2. Tax Amnesty

Pembicaraan mengenai tax amnesty telah ada sejak tahun 2015. Draft peraturan tax amnesty dalam beberapa versi juga sudah sempat beredar di media massa dan masyarakat serta mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Bagi investor domestik, tax amnesty merupakan satu kebijakan yang ditunggu-tunggu karena dampaknya tidak hanya terhadap investasi pasar modal tapi juga investasi sektor riil seperti properti.

Penundaan yang terus menerus terjadi membuat kegiatan investasi juga menjadi tertunda. Sebab terdapat sebagian investor yang baru nyaman melakukan investasinya ketika tax amnesty sudah berjalan. Secara teknis, tax amnesty lebih bermanfaat bagi wajib pajak individu dibandingkan wajib pajak perusahaan. Sebab wajib pajak perusahaan sudah memiliki aturan laporan keuangan yang baku dan seluruh hartanya akan dilaporkan. Sementara untuk wajib pajak pribadi, karena ketidaktahuan, ada kemungkinan hartanya belum dilaporkan secara baik.

Oleh karena itu, sebenarnya pelaksanaan tax amnesty memang idealnya baru dilakukan pada bulan April atau setelah bulan April ini. Sebab dengan asumsi wajib pajak pribadi sudah melaporkan pajak tahun 2015 pada tanggal 31 Maret 2016 yang lalu, maka ketika tax amnesty ini berlaku mereka dapat melakukan koreksi atas laporan pajak sebelumnya dan membayar tarif sesuai dengan peraturan. Dengan demikian secara operasional juga lebih mudah. Sebab dirjen pajak dapat fokus menyelesaikan laporan pajak untuk tahun 2015 baru kemudian mengurus tax amnesty.

Sebaliknya jika tax amnesty sudah disahkan sebelum 31 Maret 2016, maka yang dilaporkan menjadi agak repot karena wajib pajak harus melakukan tax amnesty atas laporan pajak tahun 2014 baru kemudian melakukan laporan pajak tahun 2015. Kedua hal tersebut bisa saja terjadi dalam waktu yang dekat sehingga bisa mengganggu proses pelaksanaan laporan pajak untuk tahun 2015. Untungnya skenario itu tidak terjadi.

Sampai saat ini, memang belum ada kepastian bahwa RUU Pengampunan Pajak akan disahkan. Namun jika ternyata memang disahkan, bisa menjadi positive surprise bagi investor pasar modal khususnya investor perorangan domestik. Bagi investor asing, bisa dibilang tidak ada dampaknya karena secara pajak umumnya mereka tidak memiliki kendala karena kebanyakan masuk atas nama perusahaan.

3. Revisi Rating Indonesia oleh S&P

Rating adalah standar penilaian yang diberikan oleh perusahaan pemeringkat yang menyatakan apakah suatu perusahaan / negara mampu melunasi kewajibannya atau tidak. Semakin tinggi rating, maka semakin baik pula peringkat suatu perusahaan / negara. Dari pengalaman saya ketika bekerja di Infovesta dulu sebagai konsultan yang membantu kegiatan investasi dari perusahaan institusi, rating ini merupakan sesuatu yang sangat penting.

Umumnya institusi besar pemilik dana seperti asuransi, yayasan dan dana pensiun ketika mau membeli obligasi mereka akan membagi obligasi ke dalam peringkat Investment Grade dan Non Investment Grade. Sebagai contoh, berikut ini adalah peringkat rating obligasi yang dibuat oleh PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia).

Rating Obligasi PEFINDOSumber : Pefindo, diolah

Untuk obligasi jangka panjang, umumnya dari idAAA hingga idBBB- (peringkat 1 – 10) digolongkan sebagai Investment Grade dan dari idBB+ hingga idD (peringkat 11 – 18) digolongkan sebagai Non Investment Grade. Apabila suatu obligasi memiliki rating non investment grade, maka umumnya institusi akan menjauhi obligasi tersebut.

Apakah obligasi dengan rating non investment grade tidak akan diminati? Terus terang tidak juga. Untuk mengkompensasi rating yang rendah, umumnya mereka akan memberikan tingkat imbal hasil yang tinggi. Alhasil bagi sebagian investor yang merasa telah mengenal perusahaan dengan baik, yakin dengan prospek pembayaran dan berani untuk mengambil risiko tetap akan berinvestasi pada obligasi tersebut.

Untuk negara juga pada prinsipnya sama. Hanya saja untuk penilaian obligasi negara tidak lagi dilakukan oleh perusahaan lokal tapi langsung perusahaan pemeringkat dari Internasional. Penggunaan rating tidak hanya sebatas pada obligasi saja, tapi terkadang juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi saham. Untuk sebagian investor institusi internasional yang ingin melakukan investasi lintas negara, yang menjadi pilihan salah satunya adalah negara dengan rating investment grade.

Bagaimana dengan rating Indonesia dari sudut pandang secara internasional? Berdasarkan laporan dari Bank Indonesia per Februari 2016 adalah sebagai berikut

Sovereign Rating IndonesiaSumber : Bank Indonesia, diolah

Dari laporan di atas, ternyata perusahaan pemeringkat tidak hanya ada 1 bahkan ada 5. Ada perusahaan pemeringkat yang sudah melakukan pemeringkatan sejak tahun 1992, ada juga yang baru menggunakannya sejak tahun 2002. Untuk beberapa perusahaan pemeringkat, agar terdapat perbedaan digunakan angka 1, 2 dan 3 yang merupakan representasi dari +, tidak ada tanda, dan -. Jadi Baa3 setara dengan BBB-

Dengan menggunakan standar BBB- sama dengan investment grade, maka berdasarkan rating dari Moody’s, Fitch, Rating and Investment dan Japan Credit Rating Agency, Indonesia sudah tergolong ke dalam investment grade. Sementara berdasarkan rating dari S&P yang juga merupakan perusahaan dengan rating terlama Indonesia masih BB+ atau masuk dalam kategori Non Investment Grade. S&P sebagai pemeringkat merupakan salah satu pemain lama sehingga banyak digunakan sebagai acuan oleh banyak investor institusi dunia.

Dengan demikian, bisa jadi dana asing yang masuk ke Indonesia jika mengacu pada rating BB+, sebagian sifatnya masih spekulatif. Masuknya cepat, kembalinya juga cepat karena dana yang spekulatif hanya berminat untuk mendapatkan keuntungan cepat dalam jangka pendek. Apakah rating bisa berubah? Jawabannya bisa. Setiap tahun umumnya perusahaan pemeringkat melakukan penilaian ulang dan pada saat itu bisa berubah, naik, tetap ataupun turun.

Jika kita memperhatikan tanda bintang di rating, juga terdapat penjelasan tambahan. * Rating Affirmation, artinya ratingnya dipertegas. Jika dulunya BBB- maka tetap BBB-. ** Outlook revised from positive to stable, artinya pada saat rating tahun mendatang maka kemungkinan rating perusahaan akan tetap sama. *** Outlook revised from stable to positive, artinya dalam periode rating mendatang rating bisa dinaikkan misalkan dari BB+ menjadi BBB-.

Khusus untuk S&P pada rating Mei 2015, kita bisa melihat bahwa rating Indonesia adalah BB+***. Artinya meski Indonesia masih dikategorikan non investment grade, para periode rating mendatang yaitu sekitar bulan april atau mei 2016 bisa saja dinaikkan menjadi Investment Grade. Apabila hal ini terjadi maka bisa menjadi positive surprise bagi pasar modal Indonesia tidak hanya di obligasi tetapi juga di saham. Diharapkan dana yang masuk tidak hanya lebih besar tapi juga berorientasi jangka panjang.

4. Kinerja Emiten 2016

Di akhir Maret 2016 ini, umumnya perusahaan telah mempublikasikan laporan keuangan tahunannya. Karena perlambatan ekonomi pada tahun lalu, bisa dilihat bahwa secara rata-rata perusahaan di Indonesia menunjukkan penurunan penjualan dan laba bersih. Bahkan beberapa perusahaan mengalami kerugian dari memperoleh keuntungan di tahun-tahun sebelumnya.

Pada artikel tentang Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, telah dijelaskan bahwa pembangunan infrastruktur telah membuat sektor riil mulai pulih dan diharapkan tren ini bisa terus bertahan. Untuk bisa mengetahui pulih atau tidaknya sektor riil, tentu kita harus kembali melihat laporan keuangan kinerja perusahaan di tahun 2016. Berikut ini adalah batas akhir publikasi laporan keuangan :

  • LK Kuartal I (1Q atau per Maret) deadline akhir April
  • LK Kuartal II (1H atau per Juni) deadline akhir Juli
  • LK Kuartal III (9M atau per September) deadline akhir Oktober
  • LK Kuartal IV (FY atau per Desember) deadline akhir Maret

Untuk laporan keuangan Kuartal I, diperkirakan kebanyakan kinerja perusahaan masih belum menunjukkan tingkat pemulihan yang berarti. Kemungkinan pemulihan tersebut baru bisa dilihat pada laporan keuangan Kuartal II yang akan dipublikasikan sekitar bulan Juli nanti. Apabila kinerja perusahaan telah benar-benar pulih yang bisa dilihat dari kenaikan laba bersih, maka diharapkan bisa terjadi positive surprise bagi pasar modal Indonesia.

Apakah Positive Surprise pasti akan terjadi ? Kapan… ?

Namanya juga “surprise” tentu sulit untuk mengetahui apakah suatu hal akan benar-benar terjadi atau tidak. Namun jika seandainya terjadi, maka periodenya adalah antara April hingga Juli 2016 nanti.

Bisa saja terjadinya bersamaan, satu persatu, atau bisa juga ada sebagian yang tidak jadi. Dampak terhadap IHSG juga sulit untuk dipastikan, sebab bisa juga ternyata setelah terjadi malah IHSGnya tidak menunjukkan kenaikan yang berarti. Apapun itu, kuartal II 2016 ini akan menjadi pembuktian di pasar modal apakah pemulihan ekonomi sudah terjadi atau masih belum.

Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

New Blog : www.ReksaDanaUntukPemula.com

Sekolah Investor Reksa Dana : www.InvestoReady-aprdi.org

Sumber Gambar : Istockphoto, Infovesta, Bank Indonesia dan PEFINDO

Advertisement

5 thoughts on “Menanti Potensi “Positive Surprise” Di Tahun 2016

  1. semoga pak rudiyanto…oya pak…saya mau bertanya…mengapa bapak tidak ada mengulas artikel tentang reksadana saham panin dana teladan…tentang isi nya…trus jumlah saham dalam portofolionya…tidak seperti bapak membahas artikel tentang panin dana ultima,panin infrastruktur bertumbuh,dan pani pendapatan tetap…terimakasih pak

    Like

  2. @jauhan
    Salam Pak Jauhan,

    Saat ini ada reksa dana jenis baru yang sedang dibahas dalam OJK yaitu Wholesale Fund. Kurang lebih latar belakangnya adalah ada investor institusi yang menginginkan dananya dikelola oleh Manajer Investasi. Karena dananya besar, biasanya MI menggunakan sistem KPD (Kontrak Pengelolaan Dana).

    Sebab ada investor institusi yang khawatir jika dananya dicampur dengan dana investor lain seperti halnya reksa dana, penarikan dana yang dilakukan oleh investor lain dapat mempengaruhi kinerja reksa dana karena terpaksa harus menjual sementara investor ini masih berminat untuk tetap mempertahankan investasinya.

    Pada dasarnya KPD ini sama dengan reksa dana, tapi bedanya klien KPD hanya 1, sementara reksa dana minimal 500 orang. Dari sisi keterbukaan, pelaporan KPD tidak sedetail dan seterbuka reksa dana seperti NAB/Upnya harus dihitung dan dipublikasikan tiap hari.

    Sementara bagi investor institusi, publikasi pengelolaan merupakan faktor penting karena menyangkut pertanggungjawaban atas dana yang dipercayakannya.

    Jalan tengahnya adalah membuat reksa dana wholesale, jadi peraturannya keterbukaannya sama kaya reksa dana tapi investornya boleh hanya 1 saja. Dengan demikian kebutuhan investor institusi untuk pertanggung jawaban dan “eksklusivitas” terpenuhi.

    Jenis ini masih belum ada karena peraturan tentang reksa dana ini belum resmi keluar. Bisa jadi keluar, bisa juga tidak. Bisa juga keluar, tapi definisinya berbeda dengan yang saya sebut di atas.

    Panin Dana Teladan adalah model reksa dana yang mirip wholesale fund ini. Tapi karena jenis ini belum ada kategori resminya, maka dianggap sama seperti reksa dana saham biasa. Hanya saja, kami tidak menawarkan secara aktif kepada investor dan untuk menjaga nasabah investornya tetap ekslusif digunakanlah fee pembelian yang tinggi yaitu 4%.

    Artinya reksa dana ini tidak tertutup untuk investor baru, tapi kalau mau beli kena fee 4%. Dengan cara ini, memang pembelinya walaupun ada sangat sedikit.

    Sebagai tambahan, reksa dana ini juga memiliki misi sosial yaitu menyumbangkan sebagian dari biaya pengelolaannya untuk tujuan sosial.

    Perihal kinerja dan strategi, tidak ada bedanya dengan reksa dana saham Panin AM yang lain. Semoga bermanfaat

    Like

  3. terimakasih infonya pak…tetapi ada sedikit pertanyaan dr saya pak atas penjelasan bapak…
    1. apakah reksadana ini cocok untuk jangka panjang???
    2. apakah investor individu seperti saya cocok membeli reksadana panin dana teladan???
    3. jika institusi besar menarik uangnya,,,berarti akan sangat berpengaruh terhadap investor individu seperti saya ini pak???
    pada saat ini saya memiliki 2 rd saham pak…yaitu panin dana ultima dan panin dana teladan

    Like

  4. @jauhan
    Selamat Sore Pak Jauhan,

    1. Reksa dana saham memang ditujukan bagi investor yang mau berinvestasi di jangka panjang. Tidak hanya Panin Dana Teladan tapi juga reksa dana saham Panin AM lainnya.

    2. Yang lebih tepat adalah apakah ketika anda berinvestasi pada reksa dana tersebut, sudah dibuat untuk mencapai tujuan jangka panjang anda? Bukan masalah individu atau institusi.

    3. Bisa jadi dana kelolaan reksa dana tersebut menjadi 0 atau tinggal investor individu lain yang relatif sedikit. Umumnya jika investor institusi sudah berkomitmen, kemungkinan mereka akan menarik total sangat kecil meskipun tidak bisa dibilang tidak ada sama sekali. Pengaruhnya secara kinerja mungkin tidak ada karena jika sahamnya likuid, seharusnya manajer investasi bisa melakukan penjualan. Namun jika dana kelolaannya mencapai di bawah Rp 25 M selama 60 hari kerja berturut-turut, maka reksa dana ini sesuai dengan peraturan OJK wajib dibubarkan. Pada saat pembubaran, ibaratnya semua isi saham dijual dan dibagikan kepada masing-masing investor sesuai unit perolehannya.

    Demikian informasinya, semoga bermanfaat

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s