Jika Hal Ini Benar, Maka IHSG Siap-Siap Terbang Tinggi…

Berita Kontan Tentang Rencana Perubahan PPh

Pada tanggal 12 Agustus 2016 yang lalu, Kontan Online merilis berita di atas. Isi lengkapnya saya kutip sebagai berikut :

Jakarta. Wacana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan / PPh Badan terus bergulir. Tidak hanya turun dari 25% saat ini menjadi 17% seperti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi bahkan mengatakan PPh badan bisa menjadi 10%. 

Ken bilang, tarif PPH badan bisa turun menjadi 10% jika jumlah wajib pajak yang menjadi basis pajak meningkat. Dengan tarif 10%, tarif PPh badan akan sama dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Kita sesuaikan dengan tarif pajak di negara tetangga,” kata Ken, Kamis (11/8). 

Ken berharap, program pengampunan pajak atau tax amnesty akan mendongkrak basis pajak.  Program ini diharapkan tidak hanya akan menambah jumlah wajib pajak yang patuh, namun juga menambah jumlah wajib pajak baru.  Namun Ken belum bisa menjelaskan berapa kenaikan basis pajak yang diperlukan agar tarif PPh badan bisa turun dari 25% menjadi 10%. 

Yang pasti sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, penurunan PPh badan dari 25% menjadi 17% bisa dilakukan bertahap atau secara langsung. Jika bertahap, tarif akan diturunkan ke 20%, sebelum turun menjadi 17%. 

Rencana penurunan tarif PPh badan ini akan dimasukkan dalam  revisi Undang-Undang (UU) tentang PPh dan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jokowi berharap dengan tarif 17%,  Indonesia mampu bersaing dengan Singapura. 

Tak bisa bersaing

Sebenarnya wacana penurunan tarif PPh badan bukan kali ini saja diungkapkan pemerintah. Sebelumnya pemerintah berwacana akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 18%. Penurunan tarif itu diharapkan bisa  membuat Indonesia bersaing dengan negara tetangga, seperti Filipina yang menerapkan tarif PPh badan 30%,  Malaysia 25%, Vietnam 22%, Thailand 20%. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penurunan PPh badan mungkin dilakukan jika pemerintah sudah memiliki data wajib pajak yang baik. “Artinya harus melakukan reformasi kelembagaan dan sistem perpajakan lebih dahulu. Jika dengan kondisi saat ini, sulit dilakukan,” katanya. 

Yustinus bilang, pemerintah sadar, meskipun tarif pajak, belum tentu rasio pajak akan naik. “Lebih baik bertahap ke 22% dulu,” katanya. 

Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan, tren dunia saat ini memang menurunkan tarif PPh badan. Malaysia berencana memangkas tarif PPh badan menjadi 24%. Begitu juga Vietnam dari 22% menjadi 20% pada tahun ini. “Ada kecenderungan di dunia menurunkan tarif PPh badan,” katanya. 

Dia menambahkan, penurunan tarif PPh bertujuan mencegah profit shifting dan meningkatkan investasi ke dalam negeri. Meski pun begitu, Darussalam mengingatkan, Indonesia sulit berkompetisi dengan Singapura dalam memberikan fasilitas pajak. “Karena itu Indonesia jangan terjebak perang tarif dengan Singapura,” kata Darussalam. 

Pengamat pajak Ronny Bako mengatakan, peningkatan basis pajak saat ini dapat dilakukan. Pertama, menetapkan semua orang dewasa di Indonesia, mulai usia 21 tahun, menjadi wajib pajak. 

Saat ini, hanya disebut telah memiliki penghasilan. Kedua, semua usaha barang dan jasa, apakah berbadan hukum atau tidak, menjadi wajib pajak. 

Ketentuan saat ini, hanya usaha yang berbadan hukum yang membayar pajak. Ketiga, memperjelas apa saja struktur biaya yang dapat dihitung sebagai pengurang pajak. Cara ini meniru penetapan biaya di industri migas yang menerapkan skema cost recovery.   

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/asyik-pph-di-ri-bisa-lebih-murah-dari-singapura 

Terus terang saya sangat senang dengan berita ini karena jika terjadi berpotensi membuat IHSG terbang tinggi.

Mengapa ??

Pertama dalam saham, salah satu yg menentukan harga adalah valuasi. Harga dibagi laba bersih per saham atau Price Earning Ratio.

Kebijakan pemotongan pajak tsb sangat berdampak pada earning perusahaan. Sebagai contoh laba sebelum pajak adalah 100

Dengan tarif pajak saat ini, laba bersih per saham adalah 100 dikurangi 25%. Hasilnya 75 per lembar saham

Rata2 Price Earning Ratio berkisar antara 15-25 kali. Ambilah nilai tengah 20. Maka dgn earning 75 harga wajarnya 20 x 75 = 1500

Dengan asumsi tarif pph dari 25% jadi 17%, maka laba per saham menjadi 83 (100 – 17%). Dgn PER 20 kali harga wajar jadi 20×83= 1660

Dari 1500 jadi 1660 berarti naik 10.6% angka ini diperoleh dari penurunan tarif pajak 8%. Bagaimana jika turun menjadi 10% spt berita??

Berarti laba bersih per saham menjadi 90 (100-10%). Dikalikan angka wajar Price Earning Ratio 20 jjadi 1800

Dari 1500 menjadi 1800 naik 300 atau setara 20%. Ini diperoleh dari penurunan tarif 25% menjadi 10%

Kalau berlaku saat ini juga, gampangnya IHSG yg sekarang 5400 naik 20% jadi 6480. Efek itu semata-mata hanya dari penurunan tarif pajak saja.

Kalaupun jadi 17%, itu setara dengan kenaikan 10%an dan IHSG mendekati 6000.

Kedua, kenaikan ini bahkan dengan asumsi tidak ada pertumbuhan laba bersih. Jika ada kenaikan laba bersih pada kuartal 3 dan 4 tahun ini tentu pengaruh positifnya lebih signifikan.

Jadi kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum beli sekarang utk mendapatkan potensi keuntungan di masa datang.

Masa sudah ketinggalan rally IHSG krn amnesti pajak, ini mau ketinggalan lagi??

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

Sumber Gambar : Kontan Online

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s