Apa Yang Terjadi Jika Bank Kustodian Bangkrut ?

Fungsi Bank KustodianBelakangan ini berita mengenai krisis keuangan yang menimpa salah satu bank terbesar di Jerman menghiasi media massa. Di Indonesia, bank tersebut mendapatkan izin sebagai bank kustodian dan menjadi salah satu bank kustodian dengan pangsa pasar terbesar. Banyak produk reksa dana yang menggunakan jasa bank kustodian tersebut, termasuk salah satunya tempat saya bekerja saat ini, Panin Asset Management.

Sebagai investor, tentu sedikit banyak akan khawatir karena reksa dana antara kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian. Apa yang terjadi jika bank kustodiannya bangkrut? Apakah akan berdampak terhadap kinerja dan pelayanan reksa dana?

Sebelum membahas lebih lanjut, kita harus sepakat bahwa bank tersebut saat ini memang mengalami masalah. Namun bermasalah bukan berarti bangkrut. Masalah sudah menjadi salah satu bagian dari hidup, baik itu kehidupan pribadi maupun kehidupan berorganisasi. Tentu eksekutif perusahaan saat ini sedang berupaya keras agar perusahaan bisa keluar dari masalah tersebut.

Yang kita bahas hari ini adalah “SEANDAINYA” jika suatu bank kustodian bangkrut, apa yang akan terjadi pada reksa dananya. Bukan berarti bank kustodian telah atau akan bangkrut karena masih terdapat peluang untuk memperbaiki kondisi. Mengutip pepatah “What doesn’t kill you, makes you stronger”

Untuk memahami dampak kebangkrutan pihak bank kustodian dalam kontrak investasi kolektif kita perlu memahami definisi, kewajiban dan cara kerja dari bank kustodian itu sendiri.

Seluruh penjelasan di atas menggunakan dasar Peraturan OJK NOMOR 23 /POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Definisi Kustodian dan Bank Kustodian

Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian. Selain bank, Perusahaan Sekuritas dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, apabila memenuhi persyaratan juga bisa ditunjuk menjadi kustodian.

Tugas dan Tanggung Jawab Bank Kustodian

Secara lengkap, dalam Peraturan OJK Pasal 62 yang mengatur tata cara pembuatan kontrak investasi kolektif, tugas dan tanggung jawab Bank Kustodian adalah setidaknya harus :

  1. pembukuan dan pelaporan;
  2. tanggung jawab Bank Kustodian atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya;
  3. penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana setiap hari bursa;
  4. penyelesaian transaksi Efek sesuai dengan instruksi Manajer Investasi;
  5. pembayaran biaya pengelolaan dan biaya lain yang dibebankan pada Reksa Dana sesuai kontrak;
  6. pembayaran kepada pemegang Unit Penyertaan setiap pembagian uang tunai yang berhubungan dengan kontrak, dalam hal Kontrak Investasi Kolektif menetapkan adanya kebijakan mengenai pembagian hasil secara berkala kepada pemegang Unit Penyertaan;
  7. penyimpanan dan pemeliharaan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan;
  8. kepastian bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari:
    1. calon pemegang Unit Penyertaan;
    2. pihak yang sudah ditentukan pada saat pembukaan rekening; dan/atau
    3. pihak yang ditentukan oleh pemegang Unit Penyertaan setelah pembukaan rekening;
  9. pengurusan Transaksi Unit Penyertaan;
  10. pemisahan kekayaan Reksa Dana dari kekayaan Bank Kustodian;
  11. pemberian jasa Penitipan Kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
  12. penyusunan dan penyampaian laporan kepada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemegang Unit Penyertaan; dan
  13. penolakan instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan/atau Kontrak Investasi Kolektif.

Secara umum, tugas di atas dapat digolongkan menjadi 3 kategori yaitu :

  • Compliance Monitoring : Fungsi yang berkaitan dengan pengawasan atas kinerja manajer investasi antara lain seperti fungsi (8), (12) dan (13)
  • Administrator dan Transfer Agent : Fungsi yang berkaitan dengan administrasi dan penyelesaian transaksi seperti fungsi (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (9)
  • Safe Keeping : Fungsi yang berkaitan dengan penitipan dan penyimpanan harta seperti fungsi (10) dan (11)

Dengan kata lain, jika reksa dana diibaratkan sebagai suatu perusahaan, maka fungsi bank kustodian sebagai compliance monitoring adalah memastikan bahwa direksi perusahaan (manajer investasi) melakukan eksekusi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sebagai administrator dan transfer agent, setiap kali ada dana masuk dan keluar, bank kustodian akan menangani administrasi, pengiriman uang dan pembayaran. Sebagai safe keeping, bank kustodian akan bertindak seperti satpam yang mengamankan uang dari masyarakat secara fisik dan surat berharga seperti sertifikat deposito, obligasi dan saham yang dibeli oleh Manajer Investasi.

Fungsi Bank Kustodian

Dengan demikian, bisa dikatakan bank kustodian adalah mitra yang sangat penting bagi manajer investasi dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana seandainya Bank Kustodian ini bangkrut sehingga tidak berfungsi lagi? Tentu manajer investasi akan kehilangan mitranya yang sangat berharga. Namun tidak usah khawatir karena hal ini sebenarnya sudah di atur dalam peraturan OJK.

Manajer Investasi berhak mengganti bank kustodian

Dalam hal Bank Kustodian tidak mampu melanjutkan usahanya, maka sesuai dengan peraturan OJK pasal 40, Manajer Investasi berhak mengganti bank kustodian. Bahkan sebenarnya penggantian bank kustodian tidak hanya karena bank kustodian tidak dapat melanjutkan usaha, tapi bisa juga disebabkan karena kualitas layanan yang diberikan kurang baik atau ada bank kustodian lain yang lebih kompetitif sehingga manajer investasi memutuskan untuk mengganti bank kustodian. Penggantian kustodian baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari OJK.

Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai Bank Kustodian sampai dengan adanya Bank Kustodian pengganti. Selama belum mendapat kustodian pengganti, ibaratnya kustodian lama harus tetap bekerja, jika tidak pada saat izin usahanya mau dikembalikan ke OJK bisa ditolak karena masih ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Jika bank kustodian bangkrut, apakah harta-harta reksa dana juga bisa ikut disita?

Apabila kita menempatkan deposito pada suatu bank, maka ketika bank tersebut mengalami kebangkrutan dana milik nasabah masih aman karena dijamin oleh LPS. Dengan catatan suku bunga yang diperoleh sesuai bunga LPS dan nominalnya di bawah Rp 2 M. Bagaimana jika nilai tabungan, giro dan deposito di atas nilai tersebut? Maka tentunya kita harus menunggu bank tersebut di bail out atau aset bank tersebut dilikuidasi dan kita mendapat porsi sesuai penempatan dana. Bisa balik semua, sebagian, bisa juga tidak sama sekali. Tapi paling tidak yang nilainya di bawah Rp 2 M sudah ada jaminan dari LPS.

Apakah perlakukan tersebut juga sama untuk reksa dana? Tidak. Jika mengacu pada salah satu kewajiban bank kustodian yaitu pemisahan kekayaan Reksa Dana dari kekayaan Bank Kustodian; Artinya ketika harta kekayaan reksa dana dalam bentuk uang tunai dan surat berharga disimpan di bank kustodian, pencatatannya dipisah dan tidak termasuk dalam kekayaan bank kustodian.

Berdasarkan prinsip pemisahan tersebut, harta kekayaan reksa dana yang disimpan dalam bank kustodian menggunakan sistem Safe Deposit Box (SDB) bukan deposito. Dengan sistem SDB, berarti dana hanya “dititipkan” di bank kustodian. Karena isinya bukan merupakan kekayaan bank kustodian sehingga jika bank kustodian bangkrut, semua harta kekayaan tidak bisa ikut disita. Bank kustodian hanya “mengelola” SDB tersebut. Jika ternyata bank kustodiannya sudah tidak sanggup, maka dicari bank kustodian lain yang bisa mengelola.

Adanya prinsip pemisahan harta dan bank kustodian sebagai salah satu mitra dalam reksa dana yang bisa diganti, membuat harta kekayaan reksa dana aman dari risiko kebangkrutan baik yang menimpa bank kustodian maupun manajer investasi. Kalaupun ada pengaruh, lebih ke kualitas pelayanan yang diberikan. Misalkan karena ada pergantian karyawan atau bahkan lay off, maka petugas yang menangani pengiriman dokumen berkurang. Akibatnya pengiriman menjadi terlambat dan sebagainya. Namun risiko ini dapat diminimalkan apabila petugas bank kustodian tanggap atau menggunakan sistem sehingga meskipun dalam proses peralihan bisa tetap berjalan dengan lancar.

Grafik di bawah menjelaskan penanganan apabila terjadi kondisi salah satu pihak yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Kontrak Inestasi Kolektif Manajer Investasi dengan Bank Kustodian

Risiko kebangkrutan pada reksa dana hanya bisa terjadi apabila manajer investasi menggunakan dana milik nasabah untuk diinvestasikan pada perusahaan dan kemudian perusahaan tersebut pailit. Itupun tidak mudah karena penempatan maksimal reksa dana pada 1 perusahaan adalah 10%, dengan kata lain, setidaknya dalam 1 reksa dana terdapat 10 perusahaan. Jika mau bangkrut, itu berarti 10 perusahaan yang menjadi tujuan investasi reksa dana bangkrut semua. Sebelum perusahaan tersebut bangkrut, harga saham yang terus menurun pastinya sudah tercermin dalam harga reksa dana sehingga investor tentunya menjauhi reksa dana tersebut.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

Sumber Gambar : Istockphoto

Advertisement

7 thoughts on “Apa Yang Terjadi Jika Bank Kustodian Bangkrut ?

  1. Selamat sore pak Rudiyanto,

    Andaikata bank kustodian bangkrut, apakah bisa reksadana beroperasi normal? Karena pemahaman saya hingga pemindahan/penunjukan bank kustodian baru, berarti MI tidak bisa melakukan transaksi sehingga redeem/subscription akan terhenti hingga bank kustodian (baru) bisa mengelola proses ini?

    Like

  2. @Li
    Selamat Malam Pak Li,

    Bagi institusi keuangan, apalagi yang masuk kategori besar, proses kebangkrutan itu bisa sangat panjang. Tidak bisa bilang hari ini bangkrut, besok lay off dan seterusnya sehingga operasional tersendat.

    Kalau dalam konteks kustodian bank yang digunakan sekarang, saya masih percaya bahwa mereka too big to fail sehingga pasti akan mendapat support dari pemerintah. Jadi kekhawatiran akan bangkrut sebenarnya sangat kecil.

    Seandainya benar-benar bangkrut, biasanya pemindahan bank kustodian sudah dilakukan dari jauh hari sebelumnya. Dari pengalaman sebelumnya melakukan pemindahan bank kustodian, risiko terburuk adalah tidak bisa transaksi selama 1 hari kerja saja. Namun dengan perkembangan teknologi informasi, seharusnya risiko ini bisa diminimalkan.

    Semoga bermanfaat

    Like

  3. Yth Teman-teman

    Mohon masukannya.

    Misal Saya ada ikut Reksa Dana dgn Bank Kustodian Citibank dan di bulan Juli sudah mendapat Gain Rp 400.000,-
    Lalu di bulan Aug Manajer investasi melakukan pergantian Bank Kustodian menjadi Standart Chartered dan di bulan Aug saya lihat di Laporan Gain hanya Rp 20.000,-

    yang ingin saya tnykan Gain yg Rp 400.000,- kemana? kenapa Gain-nya bukan Rp 420.000,-?

    Thanks

    Like

  4. @gunawan
    Salam Pak Gunawan,

    Setahu saya amat jarang manajer investasi melakukan pergantian bank kustodian. Dan apakah anda sudah mengecek harga reksa dana pada akhir Juli dan akhir Agustus?

    Saran saya, untuk lebih detailnya bisa bertanya ke agen penjual yang melayani anda.

    Terima kasih

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s