Step by Step : Lapor Reksa Dana dalam E-Filling SPT Elektronik

Sumber: DJPOnline

Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir penyampaian SPT 2018 bagi Wajib Pajak Perorangan. Cara yang paling praktis dan mudah adalah secara elektronik melalui situs DJPOnline.pajak.go.id.

Petunjuk dan tata cara untuk pelaporan bisa dengan mudah ditemui di berbagai situs termasuk di website DJP Online itu sendiri. Fokus pembahasan kali ini adalah pada pelaporan harta Reksa Dana.

Reksa dana adalah bukan objek pajak. Dasar peraturannya sebagai berikut

Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut : Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Sumber : UU Tentang Pajak Penghasilan

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi : Reksa Dana dapat berbentuk :
a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.

Sumber: UU Pasar Modal

Pada dasarnya semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.

Langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut :

Sebagai informasi, karena fokusnya adalah pada pelaporan pajak untuk reksa dana, maka yang tidak berkaitan akan saya skip atau bahas secara sekilas saja.

Log in ke DPJ Online dan kemudian pilih E-Filling

Kemudian pilih apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Jika karyawan silakan pilih tidak

Data dilengkapi sesuai kondisi masing-masing. Untuk pelaporan secara elektronik, pilih SPT 1770 S dengan Panduan

Untuk tahun pajak adalah 2018 normal. Apabila sebelumnya anda telah melakukan pelaporan dan ada yang kurang tepat, bisa mengisi pembetulan.

Untuk langkah 2-5 akan saya skip karena tidak berkaitan dengan pelaporan reksa dana


Langkah ke 6, adalah jika anda pernah memiliki reksa dana dan melakukan penjualan (redemption) atau pengalihan (switching) di tahun 2018. Apabila terdapat keuntungan pada saat penjualan atau pengalihan, maka dilaporkan sebagai Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak

Pengalihan juga harus dilaporkan walaupun investor tidak menerima dananya. Hal ini disebabkan karena transaksi pengalihan adalah reksa dana A dijual dan kemudian dananya digunakan untuk membeli reksa dana B.

Pengisian dilakukan pada Langkah 6 kolom nomor 6. Misalkan anda beli reksa dana Rp 100 juta kemudian menjualnya senilai Rp 110 juta, maka Rp 10 juta dilaporkan pada kolom tersebut.

Untuk anda yang sering melakukan transaksi jual beli dan pengalihan, mungkin saja sudah tidak tahu berapa keuntungan / kerugian dari transaksi reksa dana. Untuk nasabah Panin Asset Management, informasi tersebut dapat diakses pada fitur Laporan Pajak.

Akses dan log in ke http://www.ReksaDanaPanin.co.id dan pilih Laporan Pajak pada ujung kanan bawah.

Kemudian pilih 2018. Selanjutnya akan menampilkan data per tahun 2018 akhir.

Bagian penghasilan ada di paling bawah, untuk itu di scroll ke paling bawah sampai menemukan ini. Bagian ini merupakan perincian transaksi penjualan dan pengalihan (SWO) selama 2018. Apabila tidak ada, maka akan kosong. Keuntungan dihitung dari harga beli rata-rata dikurangi harga transaksinya.

Total dari transaksi selama 2018, menggunakan contoh di atas adalah 72.953. Angka ini diinput dalam Laporan SPT Pajak Elektronik. Jika transaksinya rugi, maka tidak perlu dilaporkan. Jika untung, maka dilaporkan saja apa adanya karena tidak menambah kewajiban pajak. Sebagaimana dijelaskan, bahwa reksa dana masuk dalam kategori Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Langkah 7 adalah untuk penghasilan yang kena pajak final seperti penjualan saham, dividen saham, bunga deposito, kupon obligasi, sewa dan sebagainya. Untuk anda yang memiliki banyak aset keuangan dan investasi, sebaiknya jangan lupa mengisi bagian ini.

Referensi : Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi dalam SPT

Langkah 8 adalah bagian untuk pelaporan harta. Penghasilan dari reksa dana memang bukan objek pajak, tapi sebagai aset tetap harus dilaporkan. Informasi dari harta yang dilaporkan pada SPT adalah Nama Harta (sudah ada pilihan), Tahun Perolehan (pada tahun berapa harta tersebut dibeli), Harga Perolehan (Modal Investasi yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut) dan Keterangan (Bisa diisi seperti nomor rekening atau nama reksa dana).

Pelaporan berdasarkan tahun perolehan cukup merepotkan apabila investor melakukan investasi berkala selama bertahun-tahun atau aktif melakukan transaksi jual beli. Pada kebanyakan kasus, akhirnya dilaporkan secara sekaligus. Cara ini tidak bisa disebut 100% tepat, tapi memang banyak yang melakukannya.

Bagi nasabah Panin Asset Management, fitur pelaporan pajak menyediakan informasi pembelian reksa dana setiap tahun. Harga Perolehan dihitung menggunakan unit yang dibeli dalam 1 tahun dikalikan harga rata-rata pembelian terakhir. Tampilannya sebagai berikut :

Informasi di atas cukup di copy paste ke SPT Online seperti format yang sudah diberikan. Fitur Laporan Pajak Panin AM juga dapat diprint apabila mau dipergunakan sebagai lampiran.

Untuk langkah 9 – 18, selanjutnya merupakan pengisian yang berkaitan dengan Utang, Kurang Bayar – Lebih Bayar dan info lainnya yang tidak berkaitan dengan reksa dana sehingga tidak saya bahas lagi.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

Belajar Reksa Dana : www.ReksaDanaUntukPemula.com

Advertisement

4 thoughts on “Step by Step : Lapor Reksa Dana dalam E-Filling SPT Elektronik

  1. Selamat pagi pak,
    saya tidak tahu apa pernah ada yg menanyakan sebelumnya. jika kita mempunyai kpr, pada akhir tahun, yang ditulis apakah sisa utang outstanding atau jumlah awal utang yg disetujui oleh bank? kemudian untuk rumah, apakah yang dimasukkan adalah harga pasar saat ini atau harga saat transaksi jual beli?
    Terima kasih sebelumnya..

    Like

    1. Selamat siang Lii,

      Kalau saya jadi anda, maka yang akan saya input adalah outstanding yang diperoleh dari Cicilan x Frekuensi Sisa Cicilan di akhir tahun. Sementara untuk Rumah, akan saya input harga pembelian sesuai dengan akad pada saat transaksi.

      Semoga bermanfaat

      Like

  2. Selamat Pagi Pak Rudiyanto
    Bila tahun 2016 ada subscription 7 juta, tahun 2017 ada subscription 5 juta, tahun 2018 subscription 10 juta (tidak pernah melakukan redemption).
    Bagaimanakah pengisian pada kolom Harta SPT 2018?
    Apakah diisi per kolom tiap tahun 7 juta, 5 juta dan 10 juta atau diakumulasikan 22 juta sekaligus?

    Mohon pencerahannya. Terima Kasih Pak Rudiyanto.

    Rudy Hartono

    Like

    1. Selamat pagi pak Rudy Hart,

      Sesuai penjelasan di atas, pelaporan bisa Tahunan atau Gabungan.
      Saya merekomendasikan pelaporan menggunakan Tahunan alias dipisah satu-persatu sesuai periode investasinya seperti yang anda tuliskan di atas. Tapi cara ini biasanya akan mulai agak complicated kalau sudah ada transaksi switching, redemption dan transaksi autodebet.

      Semoga bermanfaat

      Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s