Sejak UU Cipta Kerja berlaku, deviden yang diterima, baik dari perusahaan Tbk ataupun non tbk sudah bukan objek pajak.
Namun ada syaratnya, direinvestasi dan dilaporkan selama 3 tahun.
Mungkin saja anda sudah melakukan reinvestasi, tapi apakah sudah dilaporkan dalam SPT? Bagaimana pula cara pelaporannya?
Perlu diketahui, kolom untuk laporan reinvestasi dividen dan SPT berbeda.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut
Tinggalkan komentar