Fitur Laporan Pajak Untuk Reksa Dana Panin AM – Penyempurnaan

Laporan SPT Tahunan

Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajiban kita adalah patuh pada pelaporan dan pembayaran pajak. Tanggal 31 Maret 2017 adalah batas akhir bagi Wajib Pajak (WP) Perorangan untuk melaporkan SPT tahun 2016nya. Pada dasarnya di dalam SPT, ada 2 komponen yaitu penghasilan dan harta. Reksa dana merupakan salah satu harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Pajak.

Untuk memudahkan pelaporan reksa dana dalam SPT pajak, Panin Asset Management pada tahun 2017 ini meluncurkan fitur baru yaitu Laporan Pajak. Fitur ini akan memudahkan pelaporan reksa dana dalam SPT tahunannya.

Adapun contoh tampilan dari fitur Laporan Pajak yang bisa diakses melalui situs www.panin-am.co.id adalah sebagai berikutSetelah melakukan log in, nasabah Panin Asset Management bisa memilih icon laporan pajak yang terdapat pada bagian kiri bawah menu.

Fitur Laporan Pajak Panin AM

Setelah dipilih ada tampilan data mulai dari 2014 hingga 2016 yang bisa dipilih sesuai dengan periode laporan pajak yang diinginkan

Fitur Laporan Pajak Panin AM

 

Untuk pelaporan SPT tahun 2017, yang dipilih adalah 2016. Setelah dipilih selanjutnya akan muncul perincian untuk harta dan pendapatan.

Laporan Harta

Silakan trus scroll ke bawah untuk melihat fitur lebih lengkapnya.

Tampilan Data Harta Laporan Pajak Panin AM

Yang dilaporkan pada bagian harta dalam pajak adalah posisi per akhir tahun 2016. Ada perdebatan mengenai nilai yang perlu dilaporkan, apakah menggunakan nilai modal atau nilai pasar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel2 sebelum tentang pajak, yang diinginkan dalam pajak adalah mengetahui apakah harta yang kita peroleh berasal dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.

Dengan menggunakan dasar “harta yang kita peroleh”, maka penekanannya adalah berapa jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Untuk itu, nilai yang dilaporkan adalah menggunana harga perolehan atau harga modal. Namun untuk anda yang tetap berkeras untuk menggunakan harga pasar dipersilakan karena pada informasi yang disediakan, informasi harga perolehan dan harga pasar ditampilkan.

Pada bagian bawah, langsung tertera bentuk laporan harta pada SPT. Anda cukup mengisi persis seperti yang ditampilkan saja.

Laporan Pajak Panin AM Harta - SPT

 

Penyempurnaan Fitur Laporan Pajak Panin AM – 16 Maret 2017

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan nasabah dalam hal pelaporan pajak adalah penggunaan Tahun Perolehan. Ada yang berpendapat seharusnya menggunakan tahun pertama kali berinvestasi, ada pula yang berpendapat menggunakan tahun terakhir. Ada pula yang bertanya, bagaimana kalau sempat ditarik semua baru kemudian dilakukan investasi? Bagaimana jika dilakukan transaksi jual beli yang aktif dan switching ?

Penggunaan tahun awal berinvestasi bisa menimbulkan pertanyaan, mengapa tahun perolehannya sudah lama sementara nilai perolehannya bertambah terus? Penggunaan tahun terakhir berinvestasi juga menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika belinya sudah lama dan akumulasinya cukup besar? Nantinya ada kesan ada pendapatan besar sekali di tahun terakhir karena perolehan yang besar sehingga kita harus menjelaskan kepada petugas pajak tentang transaksi tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itu setelah berbagai pertimbangan, konsepnya adalah kembali ke dasar yaitu apakah pembelian reksa dana pada suatu tahun telah berasal dari pendapatan yang telah dibayarkan pajaknya. Karena laporan SPT dilakukan secara tahunan, maka pembelian reksa dana juga seharusnya tahunan. Untuk itu, daripada menggabungkan semuanya dalam 1 tahun, sebaiknya dipisah per tahun berdasarkan tahun pembeliannya.

Dengan membaginya per tahun, wajib pajak bisa mengetahui dengan tepat jumlah uang yang dikeluarkannya pada tahun tersebut untuk memperoleh reksa dana. Untuk data yang sama, setelah dilakukan penyesuaian menjadi sebagai berikut :

Data Laporan Pajak Per Tahun

Jadi daripada melaporkan harga perolehan sebesar Rp 181 juta pada tahun 2016 yang bisa menimbulkan pertanyaan karena seolah-oleh semua reksa dana dibeli pada tanggal tersebut, atau mencatat 2013 sebagai tahun pertama kali melakukan pembelian tapi angkanya naik terus, maka bisa dipecah dengan detail sesuai tahun perolehan di atas.

Cara di atas bukannya tanpa kelemahan, untuk transaksi yang hanya pembelian saja tidak menjadi masalah. Namun ketika terjadi transaksi jual beli, modal yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan transaksi tersebut. Selama ini pencatatan reksa dana menggunakan konsep harga rata-rata. Untuk itu, perhitungan nilai perolehan di atas menggunakan harga rata-rata pada tahun 2016 sesuai dengan pemilihan laporan pajaknya.

Angka rata-rata ini dapat berubah setiap tahun apabila ada transaksi pembelian dan penjualan. Untuk itu, nilai perolehan pada tahun 2013 yang dilihat pada laporan pajak 2016 akan berbeda jika dilihat lagi pada laporan pajak 2017. Hal ini disebabkan karena penggunaan harga rata-rata tersebut.

Jadi yang mana yang dipergunakan? Terus terang untuk hal ini dikembalikan kepada masing-masing investor. Apakah mau melaporkannya menggunakan data kumpulan saja atau data detail per tahun. Pencatatan tahun perolehan juga masih ada perbedaan pendapat. Wajib pajak dipersilakan menggunakan tahun terakhir ataupun tahun awal. Untuk sistem di Panin AM digunakan tahun terakhir.

Bagaimana jika sudah terlanjur mencatatkan menggunakan kumpulan? Tidak masalah, anda bisa melakukan pembetulan SPT dengan mengganti dari yang tadinya kumpulan menjadi per tahun.

Laporan Pendapatan

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Sumber : UU Tentang Pajak Penghasilan

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi reksa dana dapat berbentuk :

a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.

Sumber: UU Pasar Modal

Pada dasarnya semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.

Meski bukan merupakan objek pajak, pendapatan dari reksa dana juga tetap perlu dilaporkan. Yang dimaksud dengan pendapatan adalah keuntungan yang diperoleh dari transaksi penjualan (redemption) dan pengalihan (switching). Bagaimana jika rugi? Untuk kerugian reksa dana tidak perlu dilaporkan, untuk itu, hasil transaksi reksa dana selama 1 tahun bisa digabungkan jadi 1. Hasil dari keuntungan – kerugian transaksi selama 1 tahun dijumlahkan semua dan baru dilaporkan jika totalnya untung.

Untuk pendapatan dalam bentuk deviden seperti jika berinvestasi pada Panin Dana Pendapatan Berkala, baik untuk deviden yang ditransfer ke rekening bank ataupun yang langsung dibelikan reksa dana lain, tetap diakui sebagai pendapatan. Fitur Laporan Pajak pada website www.panin-am.co.id telah memperhitungkan semua faktor di atas.

Laporan Pajak Panin AM - Bagian Pendapatan

Berdasarkan rekapitulasi di atas, yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan adalah sebagai berikut :

Tampilan Laporan Pendapatan SPT Pajak Panin AM

Demikian fitur yang dikembangkan oleh Panin Asset Management ini ditujukan kepada nasabah untuk mempermudah pelaporan pajaknya. Semoga bermanfaat

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

Sumber Gambar : Pajak.go.id

Sumber Data : Panin Asset Management

 

7 thoughts on “Fitur Laporan Pajak Untuk Reksa Dana Panin AM – Penyempurnaan

  1. Salam Pak Rudi,
    Saya mahasiswa yg sedang melakukan penelitian untuk reksa dana syariah.
    Apakah bapak berkenan untuk memberikan prospektus ataupun fund fact sheet Panin Dana Syariah Saham dan Panin Dana Syariah Berimbang pada periode 2013-2016. Saya kesulitan dalam mencari data yg berkaitan dengan portfolio turnover.
    Terima kasih

    Like

  2. Salam pak rudi,
    Seandainya saya beli reksadana di th 2015,2016 apakah dalam laporan SPT 2016 dilaporkan cuma pembelian 2016 saja atau 2015,2016 yang saya laporkan.

    Terima kasih

    Like

  3. @Billy
    Salam Pak Billy,

    Berkaitan dengan pertanyaan anda sebenarnya ada beberapa pandangan. Ada yang mengatakan menggunakan tahun pertama kali beli yaitu 2015, ada juga yang berpendapat menggunakan 2016. Yang lebih tepat sebenarnya adalah menulis sesuai tahun pembelian.

    Namun tentu akan menyulitkan karena belum tentu kita menyimpan catatannya. Belum lagi ada transaksi jual beli yang menyebabkan pencatatan menjadi rumit.

    Setelah melakukan pengkajian dengan teman2 di kantor dan konsultan pajak, di fitur Laporan Pajak Panin AM telah dilakukan penyempurnaan sehingga bisa melaporkan secara per tahun sesuai tahun pembelian.

    Apabila mau melaporkan secara sekaligus juga tidak apa2. Penjelasan tentang penyempurnaan fitur juga sudah ada di artikel ini bagian kotak warna biru. Silakan di baca kembali.

    Terima kasih

    Like

  4. Pagi, pak. Saya mau nanya. Untuk pelaporan SPT tahun 2017, itu yg dipilih di bagian pelaporan pajak di panin am-nya adalah tahun 2016 ya, bukan tahun 2017 pak..?

    Like

Leave a comment