Bagi yang mengikuti Amnesti pajak, kewajiban pelaporan tidak selesai di SPT saja. Peserta Amnesti Pajak juga harus melaporkan harta tentang amnesti pajaknya selama 3 tahun. Tahun 2019 ini merupakan tahun kedua. Begini tata cara pelaporannya secara elektronik
Pelaporan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pajak. Dimana petugas pajak biasanya cukup sigap melayani dan dari beberapa cerita, malah dibantu dalam hal pengisiannya.
Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui website DJPOnline.Pajak.Go.Id yang saya rekomendasikan karena lebih mudah. Cara pelaporan baik secara offline dan online sama saja. Tata caranya adalah sebagai berikut :
Masuk dan Log in ke website pajak. Selanjutnya akan muncul tampilan seperti ini

Selanjutnya pilih yang di ujung kanan bawah dengan tulisan Amnesti Pajak E-Reporting. Berdasarkan pengalaman, tampilan ini hanya muncul di peserta yang mengikuti Amnesti Pajak. Bagi yang tidak ikut, setahu saya icon tersebut tidak muncul.
Setelah diklik akan muncul tampilan seperti ini. (klik untuk memperbesar)

Contoh di atas kebetulan sudah melakukan pelaporan sehingga muncul tanda terima untuk 2018 (untuk pelaporan 2017) dan 2019 (untuk pelaporan 2018). Namun bagi yang belum dapat klik tombol pelaporan yang ada di sebelah kiri
Deklarasi Dalam Negeri adalah jika pada saat Amnesti Pajak, Wajib Pajak menyatakan ada harta di Dalam Negeri yang belum dilaporkan dalam SPT dan harta tersebut di deklarasikan.
Repatriasi adalah jika pada saat Amnesti Pajak, Wajib Pajak menyatakan ada harta di Luar Negeri yang belum dilaporkan dalam SPT dan wajib pajak berkomitmen mengembalikan aset tersebut ke Indonesia.
Kedua pilihan tersebut pada dasarnya berisi tombol untuk upload file Microsoft Excel terkait Deklarasi dana Repatriasi. Untuk file bisa diakses pada tombol bantuan. Tampilannya seperti ini

File Excel untuk Deklarasi Dalam Negeri dalam format xls tampilannya sebagai berikut :

Bagian yang harus diisi adalah tab LAP_PHT yang berwarna biru. Untuk tab PETUNJUK dan REF_HARTA, REF_GATEWAY, REF_INVESTASI dan REF_MATAUANG hanya bersifat referensi saja. Tampilan untuk LAP_PHT sbb :

Beberapa point penting dalam pengisian :
Periode Laporan — DES 2017 – DES 2018
Nilai Harta — Disii dengan Nilai Perolehan seperti dalam SPT
Keterangan — Diisi tambahan informasi seperti nama perusahaan dan nomor rekening / CIF.
Setelah selesai diinput, silakan klik Validasi yang di ujung kanan atas. Jika Format yang salah akan dikoreksi otomatis.
Input nilai harta di atas menggunakan asumsi bahwa di Fitur Pelaporan Pajak Panin AM, semua harta merupakan Harta yang ikut Amnesti Pajak
https://rudiyanto.blog/2019/02/27/step-by-step-lapor-reksa-dana-dalam-e-filling-spt-elektronik/
Salah satu permasalahan umum dalam Deklarasi Dalam Negeri adalah harta tersebut bercampur dengan dengan harta non amnesti pajak. Misalkan investor sudah memiliki rekening reksa dana di Panin Asset Management dan ikut tax Amnesti. Kemudian rekening yang sama terus bertambah nilai investasinya karena dikombinasikan dengan penghasilan tahun setelah Amnesti Pajak (2016, 2017, 2018 dan seterusnya). Akibatnya nilai Harta yang dilaporkan tidak lagi murni harta Amnesti tapi gabungan. Untuk kasus tersebut, saran saya dituliskan saja total nilainya. Di keterangan bisa ditambahkan, misalkan dengan contoh di atas Rp 30 juta dari Amnesti, sisanya dari Penghasilan. Jika tidak ingat lagi berapa, bisa ditambahkan keterangan termasuk Penghasilan dari 2016 dan seterusnya.
Berbeda dengan Deklarasi Dalam Negeri, untuk Repatriasi Luar Negeri, karena harus melalui Gateway, laporannya benar-benar terpisah dari rekening reguler. Jadi sudah seperti mengisi SPT dari awal tanpa ada harta-harta sebelumnya atau gabungan dengan harta yang diperoleh dari pendapatan setelah tahun Amnesti Pajak.
File excel yang didownload pada tampilan website pajak tampilannya seperti ini

Beberapa Point penting dalam pengisian :
Periode : Diisi sesuai tahun pajak yang baru yaitu Des 2017 – Des 2018
Kode Gateway : Tempat dimana harta tersebut terakhir berada (bisa di Manajer Investasi, Bank atau Sekuritas yang terdaftar sebagai Gateway) dan biasanya dalam bentuk rekening khusus
Kode Investasi : Terdiri dari 13 Kode yang bisa dilihat dalam tab REF_INVESTASI
Tanggal Mulai Investasi : Tanggal pembelian terakhir
Nilai : Menggunakan Nilai Perolehan sama halnya seperti dalam SPT
Mata Uang : Untuk yang melakukan repatriasi dan investasi dalam bentuk mata uang asing, bisa diisi sesuai mata uangnya (biasanya di rekening Bank Gateway yang membuka tabungan Multicurrency)

Setelah data diisi, jangan lupa klik tombol validasi yang ada di kiri atas. Biasanya jika terdapat kesalahan dalam format pengisian, akan segera diinformasi dan wajib pajak bisa memperbaikinya.
Setelah selesai, silakan diupload dalam tombol pelaporan sesuai kategorinya. Berikut ini adalah contoh upload di menu Repatriasi

Biasanya file yang sudah divalidasi, pada saat di upload juga akan sesuai. Menu dan cara yang sama juga tersedia di Deklarasi Dalam Negeri.
Untuk lebih lengkapnya, silakan berkonsultasi dengan konsultas pajak atau petugas pajak yang ada di kantor pajak. Apabila terdapat perbedaan pemahaman, maka saran saya silakan mengacu pada arahan dari petugas pajak.
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
Belajar Reksa Dana : www.ReksaDanaUntukPemula.com