Ketentuan Investasi – Program Pengungkapan Sukarela

Perbedaan Pengampunan dengan Pengungkapan Sukarela - PAJAK.COM

Ketentuan Investasi – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2
Diskon atas tarif pengungkapan tersedia bagi Repatriasi Harta Luar Negeri dan Deklarasi Harta Dalam Negeri yang diinvestasikan pada instrumen yang ditunjuk
Apa saja dan bagaimana caranya?

Ketentuan ini amat berbeda dengan tax amnesti jilid 1 (TA)
Pertama, di TA, investasi hanya utk harta luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri. Sementara di PPS, berlaku utk Deklarasi Harta Dalam Negeri dan Repatriasi Harta Luar Negeri

Kedua, waktu. TA 3 tahun PPS 5 tahun. Sehingga periode lock up periode ini lebih lama.

Ketiga, instrumen TA lebih luas, perbankan, pasar modal, sektor riil. Sementara PPS hanya Perusahaan Energi Terbarukan / Sumber Daya Alam dan Surat Utang Negara

Keempat, di TA pembelian aset boleh kapan saja. Kalau di PPS hanya saat IPO / Right Issue utk saham dan IPO utk SUN.

Khusus utk SUN belinya melalui Primary Dealer melalui skema private placement
Jadi bukan beli SUN biasa. Berbeda juga dengan TA yang pada waktu itu bisa menerima TA adalah perusahaan yang ditunjuk sebagai Gateway.

Terakhir, TA boleh pindah2 dari selama 3 tahun. PPS hanya boleh 2x dalam 5 tahun Laporan perpindahan juga sudah tersedia dalam kolom tersendiri yang sudah disiapkan

Ketentuan lebih lengkap tentang tata cara investasi dapat dibaca pada pasal 16 dan 17 PMK Pelaksana UU HPP

Image

Mengacu ke penjelasan di atas, kalau mau ke saham, hanya bisa via IPO / Right Issue utk perusahaan tbk dan pendirian usaha baru kalau non tbk.
Ditambah mesti sektor SDA dan Energi Terbarukan yg ditetapkan Menteri pula.
Berarti harus buy and hold 5 tahun dan cuma masuk di IPO / Right issue saja

Image

Tata cara reinvestasi ini ada plus minus.
Bagi wajib pajak, berarti fleksibilitas kurang krn tidak bisa pindah2, kemudian imbal hasilnya juga tergantung SUN seri khusus yang diterbitkan nanti
Kuponnya bisa kompetitif, bisa juga tidak. Padahal yang dihemat juga hanya 2%

Bagi pemerintah, aliran uangnya akan jauh lebih jelas. Sebab di TA, krn bebas boleh pindah, sudah tidak diketahui lagi bentuknya jadi apa
Selain itu, secara langsung berkontribusi terhadap program negara di bidang hilirisasi SDA dan Energi terbarukan atau keuangan negara

Sebagai contoh Jika Pertamina Geothermal jadi IPO di 2022 ( anak usaha Pertamina di bidang panas bumi) Dan dikategorikan sebagai sektor Energi Terbarukan krn tidak pakai batu bara, bisa menjadi salah satu tujuan investasi tahun depan. Belinya ya pas IPO nanti.

Kalau SUN, mesti melalui Sekuritas atau Bank yang menjadi Dealer Utama (Primary Dealer) dengan cara Private Placement di pasar perdana.
Prive Placement itu Kurang lebih seperti IPO, tapi pembelinya hanya kalangan tertentu saja dalam hal ini peserta PPS. Tinggal nanti lihat dikasih Kupon berapa

Bentuk pelaporan di sesuai panduan yang diberikan seperti ini (kolom 23)
Untuk lebih lengkapnya silakan baca aturan pelaksana

Image

Semoga bermanfaat

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s