
Tax Amnesty Jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan resmi dimulai tahun depan periode 1 Jan 2022 – 30 Juni 2022
Terdapat dua Kebijakan:
Kebijakan 1 utk PPS Harta hingga 2015 dengan tarif 6, 8 dan 11%
Kebijakan 2 utk PPS Harta 2016 – 2020 dgn tarif 12, 14 dan 18%
PPS periode 1 hanya utk WP Orang Pribadi (OP) dan Badan yg “PERNAH MENGIKUTI” Tax Amnesti Jilid 1 tahun 2016 yang lalu.
Yang bukan alumni, hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa mengikuti PPS Kebijakan 2. Sementara WP Badan, baik alumni ataupun bukan, tidak bisa ikut Kebijakan 2
Tarif PPS yang lebih murah jika aset direinvestasikan selama 5 tahun dalam Energi Terbarukan atau SBN.
Detailnya sudah banyak dibahas di seminar / sosialisasi di media.
Yang ingin saya bahas lebih kepada teknis dan administrasi terkait PPS ini yang kelihatannya “lebih” rumit
Kenapa dibilang rumit? Karena ada periode hingga 2015 dan 2016 – 2020. Artinya harus bisa membuktikan bahwa Harta telah diperoleh pada periode tersebut.
Dalam dokumen PMK Pelaksana, bagian harta yang dideklarasi / repatriasi adalah sebagai berikut
Berikut adalah panduan mengisi kolom 11 – Jenis Dokumen Pendukung
Pada Kolom 12, diisi dengan Nomor Dokumen sesuai kolom 11
Pada Kolom 13, diisi dengan panduan sebagai berikut
Menurut saya, untuk Aset Pasar Modal, akan ada kendala saat pengisian Kolom 11-13
Bagaimana jika sahamnya banyak?
Bagaimana jika beli saham dan reksa dana yg sama di beberapa agen penjual dan sekuritas?
Bagaimana jika asetnya dari awal sebelum 2015 tapi sudah berubah2 bentuk dan menjadi aset lain di 2016-2020?
Saya tidak yakin orang masih simpan nomor sertifikat dan trade confo..
Pertanyaan teknis akan hal tersebut pasti banyak sekali. Petugas pajak harus rajin melakukan sosialisasi, konsultan pajak juga kelihatannya akan banyak rezeki 2022 nanti walaupun saya percaya porsi yang lebih besar adalah Kebijakan 2 karena untuk WP alumni Tax Amnesti rata-rata sudah rapi.
Terkait kolom 11-13, Untuk itu harusnya akan lebih baik jika Harta Saham (tbk), Obligasi dan Reksa Dana menggunakan :
(11) Laporan Bulanan per Akhir 2015/2020
(12) Nomor Dokumen tersebut
(13) Nama sekuritas / bank / manajer investasi tempat bertransaksi + CIF / SID
Untuk Kebijakan 1, diisi dgn Market Value / Nilai Pasar per Akhir 2015
Untuk Kebijakan 2, diisi dgn Book Value / Modal Investasi per Akhir 2020
Sesuai dgn petunjuk yg Kebijakan 1 menggunakan Nilai Pasar dan Kebijakan 2 menggunakan Nilai Perolehan
Semoga bermanfaat
Selamat malam Pak Rudi
Minggu ini saya menjual semua reksadana sebelum tutup tahun 2021.
Apakah nama reksadana yang dijual perlu dilaporkan SPT 2022 atau keuntungan saja yang dilaporkan?
Terima kasih
LikeLike
Sore pak Bambang,
Cukup keuntungan dan bagi hasil (kalau ada) saja.
Jika hartanya berubah bentuk, misalkan menjadi tabungan, maka dilaporkan sebagai tabungan
Semoga bermanfaat
LikeLike
Tanggal 29 Desember 2021 jual reksadana, dana cair masuk tabungan tahun depan bulan januari 2022.
Tahun depan akan menerima email Electronic Statement (laporan rekening) periode 1 desember – 31 Desember 2001. Hasil penjualan reksadana belum masuk periode desember 2021 karena belum cair masuk rekening.
Apakah proses dana cair tetap dilaporkan dalam bentuk tabungan atau bagaimana?
Terima kasih atas petunjuk Bapak
LikeLike
Harusnya tabungan / kas, krn di reksa dana saldo juga nol (asumsi redeem all)
Apabila anda merasa belum tercetak di tabungan, bisa mencatat sebagai Kas
LikeLike