
UMKM tidak pakai pajak final 0,5% dan margin rendah, tidak disarankan menggunakan norma (NPPN) karena akan lebih mahal. Alternatifnya adalah dengan pembukuan.
Bagian 2 ini akan membahas tata cara lapor SPT UMKM dengan metode pembukuan di Coretax.

Pada halaman SPT bagian Induk, pilih Kegiatan Usaha.
Kemudian Metode : Pilih salah satu dari Pembukuan Stelsel Akrual atau Pembukuan Stelsel Kas.
Akrual itu misalkan kamu lakukan penjualan Rp 100 juta, dibayar 60% tahun ini dan 40% tahun depan, tetap diakui Rp 100 juta tahun ini. Kas, hanya mengakui berdasarkan uang masuk yaitu Rp 60 juta. Bagi yang pilih Akrual, sedikit banyak harus mengerti tentang akuntansi Utang Piutang usaha.

Scroll ke bawah.
1.b.2 : Ya, saya termasuk orang pribadi pengusaha tertentu.
1.b.3 : Tidak, saya menyelenggarakan Pembukuan.
1.b.4 : Pilih salah satu dari Dagang, Jasa, atau Industri.
Dagang : usaha jual beli.
Jasa : pemberian jasa.
Industri : pabrik / manufaktur.
Pilihan 1.b.4 menentukan format laporan yang harus diisi.
Berbeda dengan Norma, untuk pembukuan, wajib pajak tidak mengajukan NPPN.

Melanjutkan contoh sebelumnya :
KLU 46693 PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KEDOKTERAN.
Omset domestik Rp 3 M.
Omset ekspor Rp 250 juta.
Total omset Rp 3.25 M.
Status pajak Kawin dengan 1 anak.
Sesuai KLU, maka yang dipilih adalah Dagang.
Nanti akan keluar L-3A-1.
Pada L-3A-1, akan muncul laporan keuangan sederhana yang terdiri dari 2 bagian yaitu Laporan Rugi Laba dan Laporan Neraca.
Pengisian dilakukan dengan cara klik tombol di ujung kiri masing-masing akun.
Untuk Laporan Rugi Laba terdapat informasi Penjualan dan Harga Pokok Produksi.

Penjualan Domestik dan Ekspor
Nilai Komersial Rp 3.070 juta.
Non Objek Pajak Rp 50 juta (hasil pengembangan uang di reksa dana).
PPh Final Rp 20 juta (hasil pengembangan uang di obligasi dan deposito).
Sebetulnya Non Objek Pajak dan PPh Final ini baru relevan karena UMKM ini berbentuk PT. Kalau Orang Perorangan, ini semata-mata hanya utk referensi saja karena atas penghasilan dari Obligasi dan Reksa Dana itu diinput di bagian sendiri. Untuk penjualan ekspor dimasukkan sesuai gambar Rp 250 juta.

Retur dan Potongan Penjualan
Namanya dagang, bisa jadi WP OP memberikan diskon (Potongan Penjualan) atau barangnya dikembalikan karena tidak sesuai spesifikasi (Retur).
Kedua item ini diinput, asumsi.
Return Rp 25 juta.
Potongan Penjualan Rp 225 juta.

Harga Pokok Penjualan (HPP)
Jika pernah belajar akuntansi, HPP atau Cost of Goods Sold (COGS) dihitung dengan cara Persediaan Awal, ditambah Pembelian, dikurangi Persediaan Akhir.
Asumsi :
Persediaan awal Rp 500 juta.
Pembelian Rp 2 M.
Persediaan Akhir Rp 100 juta.
HPP Rp 2.4 M.

Dari rekap di atas :
Penjualan bruto (yang kena pajak) Rp 3.25 M.
Dikurangi Retur dan Potongan Penjualan Rp 250 juta.
Penjualan Bersih Rp 3 M.
HPP Rp 2.4 M.
Laba Kotor Rp 600 juta.
Selanjutnya ke bagian Beban Usaha. Mencakup seperti gaji, depresiasi, bunga, sewa, dan sebagainya.

Asumsi untuk Beban Usaha ada 3 yaitu :
Beban Transportasi : Rp 50 juta.
merupakan ongkos kirim dan biaya bensin.
Beban Pemasaran dan Promosi Rp 50 juta.
merupakan biaya promosi di sosial media dan iklan.
Gaji Tunjangan Bonus Honorarium THR Rp 300 juta.
merupakan biaya atas gaji 4 orang karyawan selama 1 tahun.
Total Beban Usaha Rp 400 juta.
Laba Kotor Rp 600 juta dikurangi Beban Usaha Rp 400 juta, diperoleh Laba Bersih Sebelum Pajak Rp 200 juta. Angka inilah yang menjadi dasar pengenaan dan perhitungan pajak penghasilan.

Secara akuntansi, apabila ada laporan laba rugi, maka ada juga yang Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
Ada 2 bagian.
Aktiva : Berisi Aset.
Pasiva : Berisi Hutang dan Modal.
Aktiva harus sama dengan Pasiva.
Untuk keperluan contoh :
Aktiva / Aset.
Kas dan Setara Kas Rp 100 juta.
Persediaan Rp 100 juta (mesti sesuai dengan HPP).
Pasiva : Liabilitas dan Modal.
Modal Sendiri Rp 200 juta.
Pada bagian bawah, apabila laporan keuangan tidak audit maka pilih : Tidak Diaudit.

Setelah semua pengisian dilakukan, maka angka Laba (Rugi) sebelum pajak yang Rp 200 juta akan muncul di bagian induk di 1.b.5. Angka inilah yang jadi dasar perhitungan pajak penghasilan.

Dengan asumsi K1, maka atas Rp 200 juta pajak yang harus dibayar adalah :
Penghasilan Neto Usaha Rp 200 juta.
PTKP K1 Rp 63 juta.
Penghasilan Kena Pajak Rp 137 juta.
Tarif Pajak
0 – 60 juta : Rp 60 juta pertama x 5% = Rp 3 juta.
60 – 250 juta : Rp 77 juta berikutnya x 15% = Rp 11.55 juta.
Total pajak Rp 14.55 juta.

Rekap :
Asumsi WP OP K1.
Omset Rp 3.25 M.
KLU Alat Kesehatan.
Gara-gara transaksi saham tidak bisa pakai PPh Final 0,5% perbandingan besaran pajak penghasilan adalah :
PPh Final 0.5% = Rp 13.75 juta
PPh UMKM Norma = Rp 168.85 juta (Part 1)
PPh UMKM Pembukuan = Rp 14.55 juta
Antara Pembukuan dengan Final ternyata tidak berbeda jauh sehingga bisa dijadikan pilihan. Metode Pembukuan ini ada effort tambahan :
– WP mesti mencatat dan menyimpan invoice uang masuk dan keluar.
– Punya basic tentang akuntansi.
Kalau tidak, bisa masalah dan kena koreksi fiskal.
Maksudnya koreksi Fiskal misalnya disebutkan ada biaya gaji Rp 300 juta setahun, tapi penerimanya tidak jelas karena tidak ada KTP dan NPWP. Hal ini akan menyebabkan Rp 300 juta itu tidak bisa diakui sebagai biaya. Sehingga laba bersih bukan Rp 200 juta tapi Rp 200 juta + 300 juta = Rp 500 juta. Hal ini akan menyebabkan kenaikan tarif pajak penghasilan.
Jadi bagi yang mau pakai pembukuan ini perlu:
1. Langganan software akuntansi yang bisa menyusun laporan rugi laba dan neraca secara otomatis.
2. Ada orang atau owner mesti punya dokumentasi atas pengeluaran dan pemasukan yang bisa diminta sewaktu-waktu.
Kalau pembukuan sudah rapi, ada baiknya usaha diformalkan dalam bentuk PT atau CV karena tarif pajaknya lebih murah 11% untuk omset < Rp 50 M dan 22% untuk omset > Rp 50 M.
Sekali lagi, apakah omset saham ini akan membatalkan hak menggunakan PPh Final 0.5% dari usaha UMKM ini masih abu-abu. Ada yang bilang ya, banyak juga yang bilang tidak. Bagi investor saham yang sekaligus UMKM, opsi Norma dan Pembukuan bisa dipertimbangkan.
Have a nice day

Tinggalkan komentar