PP 20/2026 Bikin Heboh: Omzet UMKM dan Transaksi Saham Harus Digabung?

Jika Omzet usaha UMKM Rp1 miliar, tapi transaksi saham setahun Rp5 miliar.
Apakah total peredaran brutonya dianggap Rp6 miliar sehingga tidak berhak memakai PPh Final 0.5%?

Pertanyaan ini ramai setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026.

Dari penelusuran saya sebagai berikut :

Per Mei 2026, terdapat 27.69 juta investor perorangan di pasar modal. Dari jumlah ini, sekitar 11.89% atau 3.29 juta berprofesi sebagai Pengusaha / Wiraswasta. Tidak jelas berapa yang pakai Pph Final 0.5% dan berapa yang tidak, tapi saya yakin banyak makanya heboh.

Setelah saya cari tahu, awal mula penjelasan bahwa omset saham digabung dengan omset usaha adalah sosialisasi Pajakku bersama DJP pada link sebagai berikut :

Tepatnya pada 2:21:59 waktu menjawab pertanyaan No 4.
Dikatakan bahwa transaksi saham itu Usaha.

Setelah saya cari tahu, awal mula penjelasan bahwa omset saham digabung dengan omset usaha adalah so...

Seperti apa bunyi tepat aturannya?

Pasal 57 ayat 1
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 58 ayat 1
Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan
a. jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis.

Kata kuncinya di Pasal 58 ayat 1 poin a
a. jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Jika aktivitas trading saham “dianggap” sebagai “Usaha” atau “Pekerjaan Bebas”, maka omsetnya digabung, jika tidak, maka tidak perlu. Pasal ini bisa abu-abu, karena bisa saja Wajib Pajak menganggap itu bukan usaha, sementara menurut petugas pajak itu usaha aktif. Tapi tidak ada spesifik penjelasan dalam PP 20 tahun 2026 yang menyatakan aktivitas transaksi saham itu masuk atau tidak.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, saya menghubungi Kring Pajak. Untung bukan bulan Maret, jadi langsung nyambung. Dari Kring Pajak, hanya dibacakan bunyi pasal 57 dan 58. Ketika saya minta penjelasan, dia mengatakan untuk interprestasi hanya bisa dari KPP setempat.

Selanjutnya saya mendatangi KPP setempat, kebetulan di Gedung IDX ada layanan kantor pajak. Kepada petugas saya tanyakan kembali hal yang sama. Ternyata tidak ada jawaban pasti juga. Yang disampaikan adalah apabila penghasilan dari transaksi saham tersebut tidak masuk kategori Pekerjaan Bebas atau Usaha, maka tidak perlu digabungkan omsetnya.
Saya sempat berargumen, bahwa mengapa penempatan deposito dapat bunga kena pajak final, obligasi dapat kupon final itu dikecualikan, tapi saham yang sama-sama pajaknya final itu ada pertimbangan. Kembali sesuai penjelasan sebelumnya, apakah masuk kategori Pekerjaan Bebas atau Usaha atau tidak. Kemudian jika merasa belum menjawab, diminta untuk menghubungi petugas yang menjadi Account Representative saya langsung. Nah saya sudah cari kontaknya, di Coretax tidak ada. Nomor di DJP Online saya coba call, juga tidak pernah ketemu. So yang kontak ketiga ini saya tidak lakukan lagi.

Selanjutnya saya mencoba cari tahu tentang definisi dan kategori Pekerjaan Bebas dan Usaha. Apakah ada kategori Pekerjaan Bebas yang kerjaannya transaksi jual beli saham?

Berdasarkan PP 20 tahun 2026, pekerjaan bebas itu meliputi ada 11 kategori.

Yang paling mendekati itu poin h. perantara, tapi disebutkan yang menemukan pelanggan, semacam agen.

Tapi kalau transaksi saham kan investor tidak cari pelanggan.

Sehingga menurut saya investor saham itu TIDAK MASUK dalam kategori Pekerjaan Bebas

Selanjutnya saya mencoba cari tahu tentang definisi dan kategori Pekerjaan Bebas dan Usaha

Apakah a...

Berikutnya apakah ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang cocok untuk kategori jual beli saham? Kalau Pekerjaan Bebas ada 11 kategori, untuk Usaha ada 1559 KBLI sehingga tidak mungkin ditampilkan semua.
Dengan bantuan AI, ternyata ada KBLI 64994 – PERDAGANGAN DI PASAR KEUANGAN ATAS NAMA SENDIRI.

Berikutnya apakah ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang cocok untuk kategori jual beli sah...

KBLI 64994 mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek.
Kelompok ini juga mencakup :
– aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri;
– perdagangan piutang atas nama sendiri;
– pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri;
– perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri;
– perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri;
– perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri;
– perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri;
– perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri.

Yang menarik apakah jika kita mendaftar KBLI 64994 membuat transaksi pasar modal dikenakan pajak progresif karena usaha?

Tidak, pajak atas transaksi saham itu tetap final 0,1% ketika menjual. Untuk Dividen yang diterima atas nama perorangan, dikenakan 10% apabila tidak reinvestasi, dibebaskan apabila reinvestasi 3 tahun. Tapi dengan mendaftar, berarti wajib pajak menyatakan bahwa kegiatan jual beli sahamnya adalah “Usaha”, sehingga jika punya usaha UMKM yang pajak final 0.5% berpotensi omsetnya digabung sehingga kehilangan hak menggunakan pajak final tersebut.

Bagaimana jika wajib pajak punya UMKM yang tarif pajak final 0.5%, dan dia juga melakukan transaksi saham atas nama sendiri, tapi tidak mendaftarkan KBLI 64944 tambahan?

Versi ChatGPT sebagai berikut :
Tidak Gabung dalam omset jika
– UMKM mempunyai KBLI perdagangan atau jasa tertentu;
– rekening saham atas nama pribadi;
– dana saham merupakan dana pribadi;
– tidak ada unit usaha trading;
– tidak ada pembukuan atau administrasi trading sebagai bisnis;
– tidak pernah menyatakan kegiatan saham sebagai lapangan usaha;
– keuntungan saham sudah dikenai PPh final melalui broker
Digabung omsetnya jika
– Transaksi dilakukan sangat intensif dan terorganisasi;
– terdapat modal usaha khusus;
– ada pembukuan trading tersendiri;
– aktivitas tersebut diakui sebagai sumber usaha utama;
– terdapat pegawai, sistem, tempat, atau organisasi khusus;
– wajib pajak sendiri menyebut aktivitasnya sebagai usaha trading

Bagaimana pendapat saya?
Ini memang pasal karet dengan interprestasi abu-abu. Tapi jika kupon obligasi dan bunga deposito yang kena pajak final itu terpisah, saham juga harusnya terpisah alias tidak digabung dalam omset. Menganalisa dan melakukan transaksi obligasi, tidak lebih mudah dari saham juga. Tapi saran-saran dari Chat GPT di atas bisa kita jadikan referensi.
Jika memang transaksi sahamnya sangat aktif dan ada kekhawatiran akan hal tersebut, saran saya untuk transaksi sahamnya bisa dilakukan atas nama PT yang didirikan secara khusus. Sebab yang digabung omsetnya itu hanya Perorangan dan Perusahaan Perorangan, untuk omset Perusahaan Terbatas (PT) itu tidak digabung.

Ini bukan saran resmi pajak
Hubungi konsultan pajak yang tersertifikasi

Have a nice day
Adios
🇫🇷

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar practicallyface67b73b3ab2
  2. avatar Rudiyanto
  3. avatar practicallyface67b73b3ab2
  4. avatar Rudiyanto
  5. avatar bayu