Influencer Keuangan di Mata OJK : Pegiat Sosial Media Atau Penyampai Informasi? Apa Izin dan Sertifikasi yang Dibutuhkan?

Apa definisi influencer keuangan menurut OJK?

Apakah sebagai Pegiat Sosial Media sesuai POJK 13 tahun 2025 atau Penyampai Informasi sesuai POJK 6 tahun 2026 ?

Apa saja sertifikasi dan izin yang dibutuhkan?

Apa saja larangan-larangan sebagai influencer keuangan?

Sebetulnya tentang ini sudah pernah saya bahas tahun lalu waktu POJK 13 tahun 2025 terbit, namun terdapat bagian abu-abu yang menurut saya jadi lebih hitam putih setelah terbitnya POJK 6 tahun 2026. POJK 13 tahun 2025 mendefinisikan influencer keuangan sebagai pegiat sosial media.

Sebetulnya tentang ini sudah pernah saya bahas tahun lalu waktu POJK 13 tahun 2025 terbit, namun ter...

Ketika Perantara Pedagang Efek – PPE (sekuritas saham dan obligasi, agen penjual reksa dana) memiliki hubungan bisnis dengan pegiat sosial media, maka ketentuan dalam POJK 13 tahun 2025 berlaku. PPE wajib memastikan pegiat sosial media berizin sesuai ketentuan dalam POJK.

Ketika Perantara Pedagang Efek - PPE (sekuritas saham dan obligasi, agen penjual reksa dana) memilik...

Hubungan kerja sama antara PPE dan Pegiat Media Sosial selanjutnya diatur lebih jelas dalam pasal 106 – 110.
Ada 3 tipe :
– Ruang Iklan dan Informasi
– Penawaran buka rekening
– Analisis dan Rekomendasi

Hubungan kerja sama antara PPE dan Pegiat Media Sosial selanjutnya diatur lebih jelas dalam pasal 10...

1. Ruang Iklan
Contoh dalam podcats / youtube / Talkshow radio yang membahas tentang hobi, ada iklan pasar modal di meja. Sekalipun ada diskusi pasar modal, sifatnya secara umum saja, tapi sama sekali tidak ada penawaran untuk buka akun atau analisa tentang efek
Untuk tipe pertama ini, pegiat media sosial :
1.Tidak wajib terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE
2.Tidak wajib memiliki izin perseorangan dari OJK
PPE wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

1. Ruang Iklan

Contoh dalam podcats / youtube / Talkshow radio yang membahas tentang hobi, ada ikla...

2. Penawaran Buka Rekening
Contoh influencer merekomendasikan untuk rekening di perusahaan sekuritas tertentu dengan menjelaskan tata cara menjadi nasabah dengan unduh aplikasi, registrasi, setor dana dan melakukan transaksi dengan menginformasikan kode referral. PPE wajib memastikan pegiat media sosial terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE Orang Perorangan. Pegiat media sosial untuk mendapatkan izin sebagai Mitra Pemasaran PPE. Orang Perorangan wajib memiliki salah satu Izin :
-Penasihat Investasi
-Wakil Penjamin Emisi Efek
-Wakil Manajer Investasi
-Wakil Perantara Pedagang Efek
-Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran
-Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran terbatas
-Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

2. Penawaran Buka Rekening

Contoh influencer merekomendasikan untuk rekening di perusahaan sekurita...

Apabila sudah terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Orang Perorangan, maka terdapat ketentuan yang harus dipatuhi antara lain tidak boleh melakukan 13 poin sesuai POJK di bawah. Poin penting seperti no 7, tidak boleh menjelek-jelekkan kompetitor, poin 10 double agen di beberapa tempat, dan hal lainnya terkait rekomendasi dan transaksi.

Apabila sudah terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Orang Perorangan, maka terdapat ketentuan yang harus...

3. Analisa dan Rekomendasi Terhadap Produk, Efek dan atau Layanan
Contoh influencer melakukan analisa fundamental, teknikal, atau rumor terhadap saham / obligasi / reksa dana, termasuk juga ulasan fitur fasilitas limit, analisa, layanan pada aplikasi suatu Sekuritas. Dalam hal ini, PPE wajib memastikan pegiat sosial media memiliki izin sebagai Penasihat Investasi.

3. Analisa dan Rekomendasi Terhadap Produk, Efek dan atau Layanan

Contoh influencer melakukan anali...

Dalam ketentuan OJK, yang namanya Penasihat Investasi itu sudah setara dengan Akuntan Publik, Penilai, dan Notaris terdaftar karena dianggap sebagai Profesi. Ada perilaku larangan sesuai POJK no 5 Tahun 2019, ada juga Pungutan Sektor Jasa Keuangan 1.2% dari omset atau minimal Rp 10 juta. Sebagai pemegang izin WMI yang menjadi syarat pengajuan Penasihat Investasi, wajib tergabung dalam asosiasi PWMII (Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia) yang iuran anggotanya Rp 1 juta per tahun dan melakukan Pendidikan Pelatihan Lanjutan (PPL) minimal 1x dalam 3 tahun. Ketentuan ini sebenarnya juga mirip-mirip dengan akuntan, penilai dan notaris yang ada asosiasi.

Dalam ketentuan OJK, yang namanya Penasihat Investasi itu sudah setara dengan Akuntan Publik, Penila...

Bagian yang abu-abu dalam POJK 13 tahun 2025 adalah bagaimana jika ada influencer atau pegiat media sosial melakukan pembahasan tapi tidak menerima pembayaran atau tidak memiliki hubungan bisnis?
Murni influencer ini senang melakukan edukasi, kemudian dia mendapat bayaran dari monetisasi youtube, x, facebook pro, buat member berbayar, buat kelas berbayar, atau menyelenggarakan kelas. Tidak terima fee dari Sekuritas ataupun Manajer investasi dan tidak memiliki kontrak kerjasama.

Bagian yang abu2 dalam POJK 13 tahun 2025 adalah bagaimana jika ada influencer atau pegiat media sos...

Daerah abu-abu ini menjadi jelas di POJK No 6 Tahun 2026. Istilah yang digunakan bukan lagi Pegiat Sosial Media, tapi Penyampai Informasi. Seorang Penyampai Informasi juga diwajibkan untuk poin A-H seperti itikad baik, tidak menjanjikan hasil, melakukan analisis berimbang dsbnya.

Daerah abu2 ini menjadi jelas di POJK No 6 Tahun 2026

Istilah yang digunakan bukan lagi Pegiat Sosi...

Jadi ada kerjasama dengan PPE atau tidak, selama membahas produk dan sektor jasa keuangan, maka dianggap sebagai Penyampai Informasi dan tunduk pada ketentuan di atas. Kemudian sesuai pasal 3, apabila Penyampai Informasi ini mendapat manfaat ekonomis, ada kewajiban pengungkapan contoh seperti misalkan isi kontennya merupakan konten berbayar (paid promote) baik dalam bentuk tunai ataupun manfaat non tunai.

Jadi ada kerjasama dengan PPE atau tidak, selama membahas produk dan sektor jasa keuangan, maka dian...

Sebagai Penyampai Informasi, apa izin yang diwajibkan?

Hal ini di atur pada pasal 5 dan pasal 8. Jika seorang penyampai informasi melakukan pemberian rekomendasi (pasal 5 ayat 1 c), diwajibkan untuk memiliki izin yang relevan. Dalam penjelasannya, izin relevan disebut Penasihat Investasi.

Sebagai Penyampai Informasi, apa izin yang diwajibkan?

Hal ini di atur pada pasal 5 dan pasal 8
Jik...

Jadi kalau dirangkum
Influencer kerjasama dengan PPE dalam bentuk :
– Ruang iklan dan informasi : tidak perlu berizin
– Penawaran buka rekening : Mitra Pemasaran PPE Orang Perorangan + Izin
– Rekomendasi Produk, Efek, atau Layanan : Penasihat Investasi

Influencer yang membahas sektor jasa keuangan
– Apabila ada pemberian rekomendasi : izin Penasihat Investasi

Menurut saya meski kedua POJK ini sudah jelas, masih ada 1 bagian abu-abu, bagaimana dengan karyawan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang juga influencer?
Contoh seperti saya ini, pegawai di Panin Asset Management tapi juga mengelola sosial media sendiri. Dibilang Pegiat Media Sosial bukan, karena ga ada kerjasama dengan PPE, dibilang Penyampai Informasi juga bukan karena masuk dalam kategori PUJK. Untuk poin ini, tampaknya hanya OJK yang bisa menjelaskan.

Bagaimana cara mengajukan Penasihat Investasi?

1. Lulus Sertifikasi Pengelolaan Investasi di LSPPMI
2. Ajukan izin WMI
3. Gunakan Izin WMI sebagai syarat dasar pengajuan Penasihat Investasi Orang Perorangan pada sprint OJK

Bagaimana cara mengajukan Penasihat Investasi?
1. Lulus Sertifikasi Pengelolaan Investasi di LSPPMI...

Apabila tampilan tidak seperti ini, bisa mengajukan pertanyaan ke : sprint.corner@ojk.go.id

Demikian semoga bermanfaat bagi anda yang bercita-cita jadi influencer di sektor jasa keuangan
Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar practicallyface67b73b3ab2
  2. avatar Rudiyanto
  3. avatar practicallyface67b73b3ab2
  4. avatar Rudiyanto
  5. avatar bayu