
Sesuai UU Harmonisasi Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 11% yang sebelumnya 10% resmi berlaku pada April 2022. Kemudian bea materai Rp 10.000 untuk transaksi pasar modal malah berlaku 1 bulan lebih awal yaitu Maret 2022. Bagaimana dampaknya terhadap investor reksa dana?
Pertama-tama harus dipahami bahwa pengenaan PPn 11% dan Bea Materai baru terjadi jika investor melakukan transaksi reksa dana. Itupun ada ketentuannya. Lebih lengkapnya sebagai berikut.
Continue reading “Dampak PPN 11% dan Bea Materai Rp 10.000 Bagi Investor Reksa Dana”